Yurisprodensi hukum pidana menuntuf sifat melanggar hukum sebagai unsur mutlak yang harus ada dalam suatu tindak pidana, Â termasuk dalam tindak pidana korupsi. Â
selama wiken
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!