Mohon tunggu...
Prayudha Ragil Musthofa
Prayudha Ragil Musthofa Mohon Tunggu... Lainnya - pegawai swasta di PT YMPA

saya mempunyai hobi olahraga, dan minat di konten makanan dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal "Bank Syariah" sebagai Lembaga Keuangan yang Sah di Indonesia

22 Juni 2024   17:35 Diperbarui: 22 Juni 2024   17:42 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Bank Indonesia

Artikel dibuat oleh Novi Madalena, Siti Utami, Annisa Muslim Saputri, Prayudha Ragil Musthofa, Teknik Informatika, Fakultas Teknik, Universitas Pelita Bangsa. Jl. Inspeksi Kalimalang No.9, Cibatu, Cikarang Sel., Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530

prayudhamusthofa@gmail.com

Sebagaimana bank pada umumnya, Bank Syariah merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya menyalurkan pembiayaan dan memberikan jasa lalu lintas pembayaran serta peredaran uang namun pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip prinsip syariat Islam.

Perbedaan pokok antara perbankan Syariah dengan perbankan konvensional adalah adanya larangan riba (bunga) bagi perbankan Syariah sedangkan jual beli (bali') dihalalkan. Dalam pandangan Islam uang hanya sebagai alat tukar dan bukan suatu komoditas karena Islam tidak mengenal "time value of money". Dengan demikian, dilarang untuk membayar atau menerima bunga dari uang yang dipinjamkan. Sebagai pengganti mekanisme bunga, bank Syariah melakukan bagi hasil (profit sharing).


Sejarah Bank Syariah di Indonesia

Bank umum pertama di Indonesia yang beroperasi berdasarkan syariat Islam adalah PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sesuai Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang perbankan yang secara tegas mengatur ketentuan bank berdasarkan prinsip syariah Islam.

Dalam dua tahun terakhir, beberapa bank pemerintah maupun bank swasta mulai beroperasi sebagai bank Komersial Syariah atau hanya membentuk Unit Bank Syariah. Sampai dengan akhir tahun 2001, jaringan bank Syariah di Indonesia terdiri dari berikut ini.


Apa Yang Dimaksud Perbankan Syariah?

Perbankan Syariah adalah sistem keuangan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Prinsip-prinsip utama yang menjadi landasan dalam perbankan Syariah adalah larangan riba (bunga), larangan perjudian, larangan investasi dalam bisnis yang haram (misalnya alkohol, tembakau, pornografi), dan penekanan pada keadilan dan keberdayaan ekonomi.

Tujuan-tujuan Bank Syariah

  • Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah/beraktifitas secara Islami khususnya muamalah yang berhubungan dengan perbankan agar terhindar dari praktik riba atau jenis usaha/perdagangan lain yang mengandung unsur penipuan.
  • Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi sehingga tidak terjadi kesenjangan yang amat besar antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana.
  • Untuk meningkatkan kualitas hidup umat, dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar.
  • Untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter, melalui aktifitas bank Islam yang diharapkan mampu menghindari inflasi dan negative-spread akibat penerapan sistem bunga.
  • Menghindari persaingan yang tidak sehat antara lembaga keuangan khususnya bank, serta menanggulangi kemandirian lembaga keuangan dari pengaruh gejolak moneter baik di dalam maupun luar negeri.

Landasan Hukum Mengenai Bank Syariah

Berikut landasan hukum yang melindungi Bank syariah di Indonesia, ada beberapa peraturan    yang membahas tentang Bank syariah, diantaranya:

  • Undang-undang dasar 1945 pasal 33
  • Undang-undang no 7 tahun 1992
  • Undang-undang no 10 tahun 1998
  • Undang-undang no 10 tahun 1998

Dalil dalam Al Qur'an Mengenai Bank Syariah

Dasar hukum utama yang menjadi landasan berdirinya bank syariah, kita ketahui bahwasannya bank syariah yang menjelaskan tentang Bank syariah, antara lain:

  • QS Al-Baqarah ayat 283
    • Ayat yang menjadi landasan hukum Bank syariah terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 283, yang memiliki arti "Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain maka hendaknya yang kamu percayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah bertaqwa kepada Allah SWT." Dari ayat ini bisa diambil salah satu poin penting yakni menyampaikan amanat. Dalam bank syariah baik pihak Bank maupun nasabah harus menjaga amanah yang telah disepakati dalam akad sebelumnya hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan dan tetap berkegiatan ekonomi tanpa kecurangan atau kebohongan sedikitpun. Bisa dibilang harus terbuka dan transparan.
  • QS Al-Maidah ayat 1-2
    • Dalam ayat pertama memiliki arti " Hai orang-orang beriman ! Penuhilah akad-akad itu."  sedangkan arti ayat ke dua " dan tolong menolonglah kamu dalam hal kebajikan." Dari dua ayat ini bisa diartikan bahwasannya Bank syariah hadir untuk melaksanakan dan menjaga akad-akad yang telah disepakati diantara dua pihak tidak boleh terjadi sebuah penyelewengan namun harus tetap baik dan benar sesuai dengan ajaran islam serta kesepakatan yang ada. Akad inilah yang menjadi perbedaan utama anatara bank syariah dan bank konvensional, dalam bank syariah akad yang diberlakukan adalah memakai sistem bagi hasil. Selain itu prinsip yang digunakan dalam bank syariah adalah sistem tolong menolong untuk mengerjakan sebuah kebajikan, dengan hal ini maka selain melakukan kegiatan perbankan atau perniagaan mereka juga beribadah.

Ciri-ciri Bank Syariah

  • Bagi hasil dan keuntungan yang disepakati bersama pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk persentase bagi hasil dari jumlah keuntungan yang besarnya tidak kaku dan dapat dilakukan dengan kebebasan untuk melakukan tawar-menawar dalam batas wajar.
  • Penggunaan presentase tetap dari jumlah kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan karena presentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun batas perjanjian telah berakhir. Sistem presentase memungkinkan beban bunga semakin tinggi.
  • Dalam kontrak pembiayaan proyek, Bank Syariah tidak menerapkan perhitungan berdasarkan nominal pembiayaan (fixed return) yang ditetapkan dimuka karena pada hakikatnya untung/ ruginya suatu proyek yang dibiayai bank baru diketahui setelah proyek itu selesai.
  • Adanya Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dari sudut syariah (Hukum Islam)
  • Ada produk khusus yang tidak terdapat dalam bank konvensional, yaitu pembiayaan tanpa beban yang murni bersifat sosial. Produk itu ditujukan bagi orang miskin/sangat membutuhkan untuk kegiatan keagamaan. Sumber dana fasilitas ini berasal dari zakat, infak sedeqah, dan pendapatan nonhalal.


Manfaat Perbankan Syariah:

  • Memberikan pilihan alternatif bagi mereka yang ingin mengelola keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
  • Mendorong keadilan dalam sistem keuangan dengan menghindari praktik bunga yang dianggap merugikan.
  • Mendukung pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan mengedepankan prinsip keberdayaan ekonomi.


Keistimewaan Bank Syariah

Bank syariah memilliki keistimewaan antara lain:

  • Kesamaan ikatan emosional yang kuat antara pengelola bank dengan nasabah sehingga dalam menghadapi risiko usaha membagi keuntungan secara jujur dan adil.
  • Diterapkannya prinsip bagi hasil sebagai pengganti bunga.
  • Konsep Bank Syariah berorientasi pada kebersamaan dalam hal berikut.
  • Mendorong investasi dan menghambat simpanan yang tidak produktif melalui profit andloss sharing;
  • memerangi kemiskinan dengan membina ekonomi lemah melalui bantuan hibah yang diarahkan secara produktif;
  • meratakan pendapatan melalui sistem bagi hasil baik yang diberlakukan kepada bank (Mudharib) atau kepada pemegang amanah maupun kepada peminjam.

Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Sistem Bagi Hasil

  • Penentuan besarnya risiko dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
  • Besarnya rasio bagi hasil didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
  • Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai kenaikan jumlah keuntungan.
  • Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi-hasil.
  • Kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua pihak terkait.

Sistem Bunga

  • Penentuan dibuat pada waktu akad atas dasar proyeksi selalu untung.
  • Besarnya bunga tergantung pada jumlah modal yang dipinjam.
  • Besarnya bunga tidak terkait dengan tingkat keuntungan usaha.
  • Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama termasuk Islam.
  • Bunga tetap dibayar meskipun usaha dalam keadaan rugi.

Akad (perjanjian) Disesuaikan dengan Prinsip Produk Syariah yang Dipakai

 Misalnya, produk tabungan dapat saja menggunakan prinsip Mudharabah (tidak dapat ditarik kembali untuk jangka waktu tertentu dan pendapatan dalam bentuk bagi hasil) atau menggunakan prinsip Wadiah (tabungan yang dapat ditarik sewaktu--waktu dan penabung hanya mendapatkan bonus yang sifatnya tidak mengikat.

Produk yang Dihasilkan

Produk Bank Syariah cukup luas bahkan ada produk yang tidak lazim diterapkan pada bank konvensonal, misalnya Gadai (Rahn) dan Sewa/Leasing (Ijarah).

Konsep Syariah dalam Pendanaan

  • Mudharabah

Kerja sama antara pemilik dana (Shahibul Maal) dengan pengelola dana dan keuntungan dibagi menurut kesepakatan.

  • Wadiah

Merupakan dana titipan nasabah kepada bank dan nasabah dapat menarik kembali kapan saja dikehendaki namun keuntungan menjadi hak pihak bank. Akan tetapi, bank dapat memberikan insentif atau bonus yang besarnya ditetapkan pihak bank.

Konsep Syariah dalam Produk Pembiayaan

  • Mudaharabah

Kerja sama antara pemilik modal (Shahibul Maal) dengan pengelola dana (Mudharib) dan hanya boleh menggunakan modal yang diberikan untuk melaksanakan proyek yang telah ditentukan dan pembagian hasil keuntungan sesuai nisbah yang telah disepakati.

  • Murabahah

Perjanjian antara bank dengan nasabah, yakni bank Syariah menyediakan pembiayaan untuk bahan baku dan modal kerja lainnya yang dibutuhkan yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank ditambah margin keuntungan yang disepakati bersama pada saat jatuh tempo). 

  • Musyarakah

Perjanjian antara bank dengan nasabah, yaitu pihak bank dan pengusaha secara bersama membiayai suatu usaha/proyek, mengelola bersama atau dengan salah satu pihak atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan pernyataan. Pemilik dana dapat melakukan intervensi dalam manajemen proyek. Bila terjadi kerugian dibagi berdasarkan perbandingan modal yang diberikan.

  • Salam

Pembiayaan jual beli, yakni bank memberikan dana lebih dulu terhadap barang (hasil pertanian) yang telah disepakati yang dihantarkan kemudian. Dalam transaksi ini terdapat kesepakatan antara 3 pihak terkait, yaitu bank, nasabah A (penjual), dan nasabah B (pembeli). Dengan demikian, bank melakukan 2 transaksi pada waktu bersamaan, yaitu pembelian dari nasabah A dan penjualan dengan nasabah B.

  • Istishna

Perjanjian jual beli dan pihak bank membuatkan barang (men-subkan kepada pihak lain) yang dipesan oleh nasabah dengan kriteria tertentu seperti jenis, tipe/model, kualitas, dan jumlah barang. Setelah barang jadi, bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya.

  • Ijarah

Perjanjian sewa antara bank selaku lessor dengan nasabah selaku lessee yang memberikan kesempatan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang disewa dengan imbalan uang sewa sesuai perjanjian serta mengambalikannya kepada pemilik setelah jangka waktu perjanjian berakhir (operating lease); atau terjadi pemindahan hak milik pada akhir sewa angsuran (finance lease)

  • Rahn

Perjanjian penyerahan barang berharga sebagai agunan agar dipenuhinya suatu kewajiban kepada bank (gadai). Untuk kendaraan atau properti, cukup dengan menyerahkan bukti kepemilikannya (BPKB, Sertifikat).

Konsep Syariah dalam Jasa

  • Kafalah

Merupakan pemberian garansi oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin  pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu kepada pihak yang dijamin

  • Wakalah

Perjanjian antara bank dengan nasabah untuk mentransfer dana dari nasabah kepada seseorang di tempat lain, termasuk juga mengeluarkan letter of credit.

  • Hawalah

Perjanjian pengalihan hak dan kewajiban nasabah pihak pertama (piutang) kepada bank sebagai pihak kedua dari nasabah lain pihak ketiga (berhutang). Bank melaksanakan pembayaran lebih dahulu atas transaksi yang timbul baik dari jual beli atau transaksi lainnya, setelah hutang piutang tersebut jatuh tempo maka pihak ketiga akan melakukan pembayaran kepada bank (Anjak piutang).


Kendala

Hambatan yang mungkin dirasakan hanyalah pada istilah yang digunakan lebih khas dan berbau "Arab". Di sisi lain, telinga dan pikiran kita sudah terbiasa dengan istilah dalam bahasa Inggris atau Belanda sehingga istilah yang lazim digunakan dalam perbankan Syariah menjadi asing atau kurang familiar.

SEKIAN DAN TERIMAKASIH !

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun