Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Sistem Bagi Hasil
- Penentuan besarnya risiko dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
- Besarnya rasio bagi hasil didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
- Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai kenaikan jumlah keuntungan.
- Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi-hasil.
- Kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua pihak terkait.
Sistem Bunga
- Penentuan dibuat pada waktu akad atas dasar proyeksi selalu untung.
- Besarnya bunga tergantung pada jumlah modal yang dipinjam.
- Besarnya bunga tidak terkait dengan tingkat keuntungan usaha.
- Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama termasuk Islam.
- Bunga tetap dibayar meskipun usaha dalam keadaan rugi.
Akad (perjanjian) Disesuaikan dengan Prinsip Produk Syariah yang Dipakai
 Misalnya, produk tabungan dapat saja menggunakan prinsip Mudharabah (tidak dapat ditarik kembali untuk jangka waktu tertentu dan pendapatan dalam bentuk bagi hasil) atau menggunakan prinsip Wadiah (tabungan yang dapat ditarik sewaktu--waktu dan penabung hanya mendapatkan bonus yang sifatnya tidak mengikat.
Produk yang Dihasilkan
Produk Bank Syariah cukup luas bahkan ada produk yang tidak lazim diterapkan pada bank konvensonal, misalnya Gadai (Rahn) dan Sewa/Leasing (Ijarah).
Konsep Syariah dalam Pendanaan
- Mudharabah
Kerja sama antara pemilik dana (Shahibul Maal) dengan pengelola dana dan keuntungan dibagi menurut kesepakatan.
- Wadiah
Merupakan dana titipan nasabah kepada bank dan nasabah dapat menarik kembali kapan saja dikehendaki namun keuntungan menjadi hak pihak bank. Akan tetapi, bank dapat memberikan insentif atau bonus yang besarnya ditetapkan pihak bank.
Konsep Syariah dalam Produk Pembiayaan
- Mudaharabah
Kerja sama antara pemilik modal (Shahibul Maal) dengan pengelola dana (Mudharib) dan hanya boleh menggunakan modal yang diberikan untuk melaksanakan proyek yang telah ditentukan dan pembagian hasil keuntungan sesuai nisbah yang telah disepakati.
- Murabahah
Perjanjian antara bank dengan nasabah, yakni bank Syariah menyediakan pembiayaan untuk bahan baku dan modal kerja lainnya yang dibutuhkan yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank ditambah margin keuntungan yang disepakati bersama pada saat jatuh tempo).Â
- Musyarakah
Perjanjian antara bank dengan nasabah, yaitu pihak bank dan pengusaha secara bersama membiayai suatu usaha/proyek, mengelola bersama atau dengan salah satu pihak atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan pernyataan. Pemilik dana dapat melakukan intervensi dalam manajemen proyek. Bila terjadi kerugian dibagi berdasarkan perbandingan modal yang diberikan.
- Salam
Pembiayaan jual beli, yakni bank memberikan dana lebih dulu terhadap barang (hasil pertanian) yang telah disepakati yang dihantarkan kemudian. Dalam transaksi ini terdapat kesepakatan antara 3 pihak terkait, yaitu bank, nasabah A (penjual), dan nasabah B (pembeli). Dengan demikian, bank melakukan 2 transaksi pada waktu bersamaan, yaitu pembelian dari nasabah A dan penjualan dengan nasabah B.
- Istishna
Perjanjian jual beli dan pihak bank membuatkan barang (men-subkan kepada pihak lain) yang dipesan oleh nasabah dengan kriteria tertentu seperti jenis, tipe/model, kualitas, dan jumlah barang. Setelah barang jadi, bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya.
- Ijarah
Perjanjian sewa antara bank selaku lessor dengan nasabah selaku lessee yang memberikan kesempatan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang disewa dengan imbalan uang sewa sesuai perjanjian serta mengambalikannya kepada pemilik setelah jangka waktu perjanjian berakhir (operating lease); atau terjadi pemindahan hak milik pada akhir sewa angsuran (finance lease)
- Rahn
Perjanjian penyerahan barang berharga sebagai agunan agar dipenuhinya suatu kewajiban kepada bank (gadai). Untuk kendaraan atau properti, cukup dengan menyerahkan bukti kepemilikannya (BPKB, Sertifikat).
Konsep Syariah dalam Jasa
- Kafalah
Merupakan pemberian garansi oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin  pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu kepada pihak yang dijamin
- Wakalah
Perjanjian antara bank dengan nasabah untuk mentransfer dana dari nasabah kepada seseorang di tempat lain, termasuk juga mengeluarkan letter of credit.
- Hawalah
Perjanjian pengalihan hak dan kewajiban nasabah pihak pertama (piutang) kepada bank sebagai pihak kedua dari nasabah lain pihak ketiga (berhutang). Bank melaksanakan pembayaran lebih dahulu atas transaksi yang timbul baik dari jual beli atau transaksi lainnya, setelah hutang piutang tersebut jatuh tempo maka pihak ketiga akan melakukan pembayaran kepada bank (Anjak piutang).
Kendala
Hambatan yang mungkin dirasakan hanyalah pada istilah yang digunakan lebih khas dan berbau "Arab". Di sisi lain, telinga dan pikiran kita sudah terbiasa dengan istilah dalam bahasa Inggris atau Belanda sehingga istilah yang lazim digunakan dalam perbankan Syariah menjadi asing atau kurang familiar.
SEKIAN DAN TERIMAKASIH !
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H