Mohon tunggu...
Prayudha Ragil Musthofa
Prayudha Ragil Musthofa Mohon Tunggu... Lainnya - pegawai swasta di PT YMPA

saya mempunyai hobi olahraga, dan minat di konten makanan dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal "Bank Syariah" sebagai Lembaga Keuangan yang Sah di Indonesia

22 Juni 2024   17:35 Diperbarui: 22 Juni 2024   17:42 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Bank Indonesia

Artikel dibuat oleh Novi Madalena, Siti Utami, Annisa Muslim Saputri, Prayudha Ragil Musthofa, Teknik Informatika, Fakultas Teknik, Universitas Pelita Bangsa. Jl. Inspeksi Kalimalang No.9, Cibatu, Cikarang Sel., Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530

prayudhamusthofa@gmail.com

Sebagaimana bank pada umumnya, Bank Syariah merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya menyalurkan pembiayaan dan memberikan jasa lalu lintas pembayaran serta peredaran uang namun pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip prinsip syariat Islam.

Perbedaan pokok antara perbankan Syariah dengan perbankan konvensional adalah adanya larangan riba (bunga) bagi perbankan Syariah sedangkan jual beli (bali') dihalalkan. Dalam pandangan Islam uang hanya sebagai alat tukar dan bukan suatu komoditas karena Islam tidak mengenal "time value of money". Dengan demikian, dilarang untuk membayar atau menerima bunga dari uang yang dipinjamkan. Sebagai pengganti mekanisme bunga, bank Syariah melakukan bagi hasil (profit sharing).


Sejarah Bank Syariah di Indonesia

Bank umum pertama di Indonesia yang beroperasi berdasarkan syariat Islam adalah PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sesuai Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang perbankan yang secara tegas mengatur ketentuan bank berdasarkan prinsip syariah Islam.

Dalam dua tahun terakhir, beberapa bank pemerintah maupun bank swasta mulai beroperasi sebagai bank Komersial Syariah atau hanya membentuk Unit Bank Syariah. Sampai dengan akhir tahun 2001, jaringan bank Syariah di Indonesia terdiri dari berikut ini.


Apa Yang Dimaksud Perbankan Syariah?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun