Dalam Perbawaslu yang sama pada Pasal 40 hingga pasal 43, sesungguhnya diatur mekanisme Penyelesaian dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu melalui pemeriksaan acara cepat dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu LN pada hari yang sama saat terjadinya Pelanggaran Pemilu. Namun, proses ini hanya diperuntukkan Objek Pelanggaran Administratif Pemilu bagi: a. dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu;Â
b. dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu; dan c. dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara luar negeri. Maka terhadap kasus pemasangan APK tersebut tidak dapat diproses melalui mekanisme pemeriksaan acara cepat karena belum memasuki tahapan kampanye.
Oleh karenanya, berkaitan dengan problematika siapa sesungguhnya Lembaga yang lebih berwenang melakukan penertiban APK yang diduga melanggar aturan, dengan melihat perangkat hukum yang ada maka Satpol PP tidak perlu ragu untuk menjalankan tugasnya dengan menggunakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.Â
Peraturan ini mengatur tata cara perizinan, penempatan, dan penertiban reklame dan spanduk di wilayah DKI Jakarta. Satpol PP memiliki peran penting dalam melakukan penertiban terhadap spanduk yang melanggar ketentuan peraturan tersebut. Bahkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame diatur berkaitan dengan pengendalian penyelenggaraan reklame dimana di dalamnya dibentuk suatu Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame dengan Ketua Tim adalah Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.
Terhadap kondisi demikian, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dengan jajaran masing-masing sebaiknya duduk bersama untuk menemukan cara yang tepat dalam rangka penertiban reklame/APK. Ada beberapa solusi yang mungkin bisa ditawarkan sebagai berikut:
- Sepanjang masa kampanye belum dimulai, maka Pemda melalui Satpol PP dapat langsung melakukan penertiban reklame/APK yang tidak sesuai dengan Perda Tibum dan Perda Penyelenggaraan Reklame;
- Sepanjang masa kampanye belum dimulai, dalam hal reklame/APK tersebut diketahui sudah memperoleh izin atau berbayar dan sudah terpasang, apabila konten reklame/APK sudah memenuhi unsur kampanye (memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu) dan berisi ajakan untuk memilih, maka reklame/APK tersebut tetap ditertibkan, atau pihak pemasang dimintakan untuk merubah konten reklame/APK;
- Sepanjang masa kampanye belum dimulai, dalam hal terdapat pihak yang akan memasang reklame/APK, maka sebagai langkah pencegahan Pemda dapat memberikan masukan berkaitan dengan konten reklame/APK agar tidak berisi ajakan kampanye;
- Dalam hal sudah memasuki masa kampanye, maka yang menjadi perhatian Pemda dalam rangka penertiban adalah titik pemasangan APK apakah di tempat yang dilarang atau tidak;
- Dalam hal sudah memasuki masa kampanye, maka Bawaslu Kota pun akan melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran administrative Pemilu melalui pemeriksaan acara cepat pada hari yang sama;
- Dalam hal konten reklame/APK yang terpasang berisikan ujaran kebencian, hoax, atau SARA, maka Pemda segera melakukan penertiban tanpa kecuali.
Koordinasi antara Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dengan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta diharapkan bisa merumuskan solusi yang efektif berkaitan dengan mekanisme penertiban APK yang selama ini terkesan tidak jelas siapa yang berwenang melakukannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H