Mohon tunggu...
Pandu AgungPrayogi
Pandu AgungPrayogi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa tugas belajar

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Peer to Peer Lending, Sebuah Kemudahan yang Tidak Mudah?

23 Desember 2023   17:46 Diperbarui: 23 Desember 2023   17:46 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sikapiuangmu.ojk.go.id

Kenapa penulis mengatakan seperti ini? Karena secara besaran bunga, peer to peer lending memiliki tingkat bunga yang jauh lebih besar dari pinajam biasa, apalagi KUR. Selain itu, DC peer to peer lending itu jauh lebih kejam dibanding DC bank. Jadi, coba cari alternatif pinjaman lain terlebih dahulu.

Peer To Peer Lending Syariah Lebih Bersahabat

Sama seperti perbankan, saat ini peer to peer lending juga sudah ada versi syariahnya. Peer to peer lending jenis ini tidak menerapkan sistem bunga, namun menerapkan sistem bagi hasil dengan mekanisme akad syariah. Nah, dibandingkan dengan peer to peer lending konvensional, menurut penulis, peer to peer lending syariah cenderung jauh lebih aman dan jauh lebih baik untuk pengusaha.

# Hanya Untuk Pinjaman Produktif

Peer to peer lending syariah saat ini hanya diperuntukkan ke debitur yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif. Artinya, pinjaman hanya akan disetujui dan didanai jika nantinya uang pinjaman tersebut akan digunakan untuk kegiatan usaha.

Kegiatan usahanya sendiri juga harus kegiatan usaha yang menjalankan prinsip syariah ya. Jadi jangan harap usaha-usaha non syariah seperti untuk perdagangan miras, untuk perjudian, dan lain sebagainya bisa mendapatkan suntikan dana melalui platform peer to peer lending syariah.

# Bukan Bagi Untung Biasa

Satu hal keren yang penulis temukan di peer to peer lending syariah dan tidak penulis temukan di peer to peer lending konvensional adalah sistem bagi untung yang tidak biasa. Kenapa tidak biasa? Karena prinsip yang dijalankan adalah prinsip syariah, yang mana jika pengusaha mendapatkan keuntungan, maka keuntungan akan dibagi ke investor, sedangkan jika pengusaha mengalami kerugian, maka kerugiannya juga akan ditanggung bersama.

Prinsip ini baru penulis ketahui setelah mengikuti kegiatan guest lecture yang diadakan Universitas Negeri Jakarta secara daring pada tanggal 8 Desember 2023 dengan pembicara Bapak Jamil Abbas M.B.A yang menjabat sebagai Head of Impact Development AFSI. 

Dalam kegiatan tersebut Bapak Jamil Abbas juga menerangkan bahwa saat mendapatkan keuntungan, maka keuntungan akan dibagi sesuai dengan perjanjian pembagian keuntungan di awal akad, sedangkan jika mengalami kerugian maka kerugian akan dibagi sesuai dengan proporsi modal yang ada, dengan syarat kerugian yang terjadi memang murni merupakan kerugian usaha (bukan karena keteledoran/kesengajaan pengusaha).

Dengan mekanisme seperti ini, penulis berpendapat bahwa pengusaha akan jauh lebih aman dari kemungkinan-kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti teror DC. Karena tidak ada alasan untuk terjadi gagal bayar. 

Hei, Awas Kamu Ga Keterima Kerja!!

Ini penting untuk diketahui, terutama oleh kalangan mahasiswa yang notabene cepat atau lambat sebagian besarnya akan mencari kerja. Saat ini sudah banyak perusahaan yang melihat dan mempertimbangkan SLIK OJK dalam proses rekrutmen karyawan mereka. Unik bukan?

Menurut informasi yang penulis rangkum dari portal website pojoknulis.com, setidaknya ada 3 alasan kenapa perusahaan mempertimbangkan SLIK OJK dalam proses rekrutmen karyawan mereka, yaitu:

1. Reputasi Keuangan yang baik penting bagi perusahaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun