1. Proses Penyelesaian
- Penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur litigasi, yaitu pengadilan.
- PT Ratania Khatulistiwa memenangkan kasus ini berdasarkan Pasal 61 UU Merek, yang menyatakan bahwa merek dapat dihapus jika tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut
2. Kepastian Hukum
- Putusan pengadilan memberikan kepastian hukum kepada PT Ratania Khatulistiwa sebagai pemilik sah merek IKEA di Indonesia untuk kategori tertentu.
- Putusan pengadilan bersifat mengikat dan menjadi solusi akhir bagi pihak bersengketa.
3. Implikasi Kasus
- IKEA Swedia dinilai tidak memenuhi syarat penggunaan merek selama tiga tahun di Indonesia, sehingga pendaftarannya dibatalkan.
- PT Ratania mendaftarkan merek IKEA pada tahun 2013, dengan akronim baru yang berbeda dari konsep asli IKEA Swedia.
Kekurangan Penelitian
- Pendekatan yuridis normatif kurang mencakup dampak sosial-ekonomi dari putusan ini terhadap konsumen atau industri ritel di Indonesia.
- Proses litigasi dianggap kurang efisien karena memakan waktu lama dan biaya besar.
Kelebihan Penelitian
- Tulisan sudah sesuai dengan EYD
- Sudah dilengkapi dengan bahasa inggris yang bercetak miring
- Tulisannya terstruktur, sehingga enak dibaca
- Analisis permasalahan yang luas, termasuk dengan dampak pada perusahaan
- Menggunakan dasar hukum dalam analisanya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!