Mohon tunggu...
MPrayogi
MPrayogi Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya mahasiswa di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta dengan Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Hobi saya yakni bermain game, karena tidak semua game bisa dikatakan negatif dari sisi pendidikan melainkan dari game ada sisi postifnya juga. Saya belajar banyak hal yakni cara berkerja sama dengan tim yang baik berkomunikasi, saling komitmen dan disiplin antara mengambil keputusan ataupun mengambil resiko.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

REVIEW JURNAL HUKUM DAGANG ; Proses Penyelesaian Sengketa Merek IKEA Secara Litigasi Dalam Perspektif Hukum Dagang

12 Desember 2024   02:55 Diperbarui: 12 Desember 2024   02:55 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Reviewer

Muhammad Prayogi

Tanggal Reviewer

11 Desember 2024

Link Jurnal

https://jurnal.anfa.co.id/index.php/civilia/article/view/140

HASIL REVIEW JURNAL

Latar Belakang

Perdagangan adalah salah satu pilar penting dalam upaya meningkatkan stabilitas nasional dan pertumbuhan ekonomi. Namun, dalam praktiknya, aktivitas perdagangan sering menimbulkan sengketa karena kesalahpahaman, pelanggaran hak, atau upaya pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan lebih besar. Sengketa merek dagang menjadi isu penting karena merek memiliki nilai strategis bagi produsen dan konsumen.

  • Produsen: Merek digunakan untuk membangun citra baik produk dan perusahaan.
  • Konsumen: Merek membantu mereka mengidentifikasi produk berkualitas.

Permasalahan merek dagang sering muncul ketika pihak lain menggunakan merek tanpa izin atau tidak mematuhi aturan pendaftaran, seperti yang terjadi dalam kasus IKEA di Indonesia.

Permasalahan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun