Sengketa dalam kasus ini muncul dari penggunaan merek IKEA oleh dua pihak:
- Inter IKEA System B.V. (pemilik asli IKEA dari Swedia).
- PT Ratania Khatulistiwa (pemegang merek IKEA di Indonesia berdasarkan Pasal 61 UU Merek).
Persoalan ini menyoroti:
- Konflik kepemilikan merek akibat ketidakhadiran IKEA Swedia di pasar Indonesia selama tiga tahun.
- Sengketa terkait penerapan aturan tentang "merek tidur" dalam Pasal 61 ayat (1) UU Merek.
Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih mendalam khususnya tentang Mengidentifikasi proses penyelesaian sengketa merek IKEA melalui jalur litigasi dan Menganalisis dampak dan kepastian hukum dari putusan yang dihasilkan.
Sumber Data
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, Data sekunder dikumpulkan dengan Artikel jurnal hukum, Dokumen hukum terkait dan Putusan pengadilan atas kasus sengketa IKEA.
Metode Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, bersifat Yuridis normatif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan Deskriptif analitis berdasarkan kajian literatur. Teknik analisis menggunakan Kualitatif induktif, yang memfokuskan pada analisis hukum berdasarkan sumber-sumber tertulis. Kemudian Validasi Data Dilakukan melalui triangulasi metode.
Objek Penelitian
Objek Penelitian ini fokus pada kajian mengenai Kasus sengketa merek dagang IKEA di Indonesia, yang melibatkan Inter IKEA System B.V. (Swedia) dan PT Ratania Khatulistiwa (Indonesia). Dan kasus ini diselesaikan melalui mekanisme litigasi di pengadilan hingga ke tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Hasil Penelitian