Identitas Reviewer
- Nama                : Muhammad Prayogi
- Nim                  : 222111268
- Kelas                 : HES 5G Â
- Mata kuliah          : Sosiologi Hukum
- Dosen Pengampu     : Dr. Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
Identitas Buku
- Judul Buku           : Pengantar Teori-Teori Hukum dalam Ruang Sosial
- Penulis               : M. Abas & Mia Amalia
- Penerbit              : PT. Sonpedia Publishing Indonesia
- Tahun Terbit         : 2023
- Jumlah Halaman     : 159 Halaman
1. Pendahuluan
Buku "Pengantar Teori-Teori Hukum dalam Ruang Sosial" karya M. Abas dan Mia Amalia menawarkan perspektif yang komprehensif mengenai hubungan antara hukum dan ruang sosial. Dalam dunia yang semakin kompleks, hukum tidak lagi bisa dipahami hanya sebagai serangkaian aturan yang tertulis di dalam undang-undang, melainkan sebagai sebuah fenomena yang dipengaruhi oleh berbagai dinamika sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Buku ini mencoba menjembatani pemahaman tradisional mengenai hukum dengan pandangan yang lebih interdisipliner, di mana hukum dipahami sebagai bagian integral dari kehidupan sosial masyarakat.
Pada dasarnya, hukum adalah alat yang digunakan untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Namun, hukum bukanlah entitas yang terisolasi dari dinamika masyarakat. Sebaliknya, hukum dibentuk oleh dan berfungsi dalam konteks masyarakat tempat ia diterapkan. Setiap masyarakat memiliki nilai, norma, dan kepentingan yang berbeda-beda, dan hukum harus mencerminkan hal-hal tersebut agar dapat berfungsi secara efektif. Dalam hal ini, buku ini memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana teori-teori hukum dapat membantu kita memahami peran hukum dalam masyarakat serta bagaimana hukum berinteraksi dengan fenomena sosial lainnya.
Hukum Sebagai Fenomena Sosial
Sejak zaman kuno, hukum telah digunakan sebagai alat untuk mengatur dan menjaga ketertiban dalam masyarakat. Namun, pendekatan terhadap hukum telah berubah seiring waktu. Dalam masyarakat tradisional, hukum sering kali terkait erat dengan agama atau kepercayaan lokal, di mana aturan-aturan sosial didasarkan pada nilai-nilai spiritual. Dalam masyarakat modern, hukum cenderung lebih formal dan rasional, didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan kebebasan individu.
Meskipun hukum sering kali dianggap sebagai sesuatu yang netral dan objektif, pada kenyataannya, hukum dipengaruhi oleh dinamika sosial yang ada. Kelas sosial, gender, etnisitas, dan kekuatan ekonomi semuanya memainkan peran dalam pembentukan dan penerapan hukum. Oleh karena itu, memahami hukum tidak cukup hanya melalui studi tentang aturan-aturan yang tertulis. Kita perlu memahami bagaimana hukum dipengaruhi oleh kondisi sosial, politik, dan ekonomi di mana ia beroperasi.
Buku ini menyoroti pentingnya memahami hukum dari perspektif sosial. Ini berarti melihat hukum bukan hanya sebagai alat untuk mengatur perilaku, tetapi juga sebagai refleksi dari nilai-nilai sosial yang mendasarinya. Hukum mencerminkan kepentingan-kepentingan kelompok yang berkuasa dalam masyarakat, dan sering kali menjadi alat untuk mempertahankan status quo. Namun, hukum juga dapat menjadi alat untuk perubahan sosial, terutama ketika hukum digunakan untuk melindungi hak-hak kelompok yang terpinggirkan atau untuk memperjuangkan keadilan sosial.
2. Tujuan Buku
Tujuan utama dari buku ini adalah untuk menyajikan kepada pembaca sebuah perspektif yang lebih komprehensif tentang teori-teori hukum. Melalui pendekatan yang interdisipliner, penulis berusaha menjelaskan bagaimana hukum bukanlah sebuah entitas yang berdiri sendiri, melainkan sesuatu yang selalu terhubung dengan kondisi sosial, politik, dan ekonomi. Buku ini juga bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh kepada pembaca mengenai berbagai teori yang telah membentuk perkembangan pemikiran hukum selama ini. Setiap teori dijelaskan dengan baik, mencakup asal usulnya, kontribusi pemikiran utama, dan relevansinya dalam konteks modern.
3. Ikhtisar Isi Buku
a. Bab 1: Definisi dan Karakter Hukum
Bab pertama dari buku ini memberikan pengantar yang kuat mengenai definisi hukum. Penulis menyoroti bagaimana hukum telah didefinisikan dari berbagai perspektif, termasuk dari sisi filosofis, sosiologis, dan normatif. Definisi hukum tidaklah monolitik; ia bergantung pada perspektif dan pendekatan yang digunakan dalam mengamati dan menganalisisnya.
Salah satu aspek menarik dalam bab ini adalah pembahasan mengenai bagaimana hukum dapat dianggap sebagai produk dari evolusi masyarakat itu sendiri. Definisi hukum tidak terlepas dari konteks masyarakat, karena hukum berfungsi sebagai alat untuk mengatur dan mengendalikan perilaku masyarakat. Misalnya, dalam masyarakat tradisional, hukum mungkin berakar pada norma-norma adat dan budaya, sementara dalam masyarakat modern, hukum lebih banyak didasarkan pada prinsip-prinsip rasionalitas dan keadilan formal.
b. Bab 2: Teori Hukum Klasik
Bab kedua membahas berbagai teori hukum klasik yang masih menjadi dasar bagi banyak kajian hukum modern. Teori-teori ini mencakup positivisme hukum, naturalisme, dan realisme hukum. Setiap teori ini memiliki pandangan yang berbeda mengenai sumber, tujuan, dan karakter hukum itu sendiri.
Positivisme hukum, misalnya, memandang hukum sebagai seperangkat aturan yang dibuat oleh otoritas berdaulat dan harus diikuti tanpa memperhatikan moralitasnya. Hukum, dalam pandangan ini, adalah produk keputusan politik dan institusi formal. Sementara itu, naturalisme berpendapat bahwa hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip moral yang universal dan abadi, yang melampaui otoritas negara.
Teori realisme hukum menambahkan dimensi praktik, dengan menekankan bahwa hukum tidak bisa dipahami hanya dari teks atau aturan formalnya. Para realis hukum percaya bahwa perilaku hakim, kebijakan sosial, dan tekanan politik memiliki peran yang signifikan dalam penerapan hukum.
c. Bab 3: Pendekatan Sosiologis dalam Hukum
Bab ketiga membahas pendekatan sosiologis dalam memahami hukum. Teori ini mencoba menjelaskan hukum dalam kaitannya dengan fenomena sosial lainnya, dan bagaimana hukum bertindak sebagai sarana kontrol sosial. Penulis memaparkan pandangan para pemikir seperti Émile Durkheim dan Max Weber, yang berkontribusi besar dalam perkembangan teori sosiologi hukum.
Durkheim, misalnya, menganggap hukum sebagai cerminan dari solidaritas sosial yang ada dalam masyarakat. Dalam masyarakat yang lebih sederhana, hukum lebih bersifat represif, sementara dalam masyarakat yang lebih kompleks, hukum cenderung menjadi lebih restitutif, yakni berfungsi untuk memulihkan keadaan.
Weber berfokus pada rasionalisasi hukum, di mana hukum modern dianggap lebih rasional dan formal dibandingkan dengan sistem hukum sebelumnya. Rasionalitas dalam hukum, menurut Weber, adalah elemen penting yang memungkinkan hukum untuk berfungsi secara efektif dalam masyarakat yang semakin kompleks.
d. Bab 4: Teori-Teori Kritis Hukum
Bab ini mengangkat sejumlah teori kritis yang menawarkan pandangan alternatif tentang hukum dan keadilan. Salah satu fokus utama adalah bagaimana hukum sering kali mencerminkan struktur kekuasaan yang ada dalam masyarakat, dan bukannya menjadi alat yang netral untuk keadilan.
Teori feminis, misalnya, menyoroti ketidaksetaraan gender yang ada dalam sistem hukum, dan bagaimana hukum sering kali memperkuat struktur patriarki. Teori hukum ras kritis (Critical Race Theory) mengusulkan bahwa hukum di banyak tempat telah berfungsi untuk mempertahankan ketidaksetaraan rasial.
e. Bab 5: Hukum dan Globalisasi
Globalisasi membawa perubahan besar dalam cara hukum dipahami dan diterapkan di seluruh dunia. Penulis membahas bagaimana globalisasi mempengaruhi sistem hukum nasional dan internasional. Dalam bab ini, penulis menguraikan tantangan yang dihadapi oleh hukum domestik dalam menyesuaikan diri dengan hukum internasional yang terus berkembang, terutama dalam bidang hak asasi manusia, hukum perdagangan, dan peraturan lingkungan. Dampak globalisasi terhadap kedaulatan hukum dan bagaimana hukum dapat menjaga keadilan dalam konteks global menjadi isu utama yang diangkat dalam bab ini.
4. Analisis Kritis
Dalam analisis ini, buku ini menunjukkan kekuatan dalam menggabungkan berbagai teori hukum klasik dan kritis, serta relevansinya dengan situasi global saat ini. Dengan pendekatan yang berimbang, penulis mampu menghadirkan berbagai perspektif yang memungkinkan pembaca untuk melihat hukum dari sudut pandang sosial, politik, dan ekonomi.
Salah satu kelebihan buku ini adalah pendekatannya yang interdisipliner, di mana penulis tidak hanya mengkaji hukum dari sudut pandang yuridis tetapi juga mempertimbangkan perspektif sosiologis, antropologis, dan filosofis. Buku ini juga memberikan pandangan kritis terhadap beberapa teori hukum yang dominan, menunjukkan bahwa tidak ada teori yang benar-benar sempurna atau dapat diterapkan dalam segala situasi.
Namun, ada beberapa kelemahan yang perlu dicatat. Misalnya, beberapa bagian dalam buku ini cukup kompleks dan membutuhkan latar belakang akademik yang kuat untuk memahaminya dengan baik. Selain itu, buku ini lebih fokus pada teori hukum daripada aplikasinya dalam konteks praktis, yang mungkin membuatnya kurang relevan bagi praktisi hukum yang mencari panduan konkret.
5. Kesimpulan
Secara keseluruhan, buku Pengantar Teori-Teori Hukum dalam Ruang Sosial adalah karya penting yang memberikan wawasan mendalam tentang keterkaitan hukum dengan fenomena sosial. Buku ini merupakan sumber daya yang sangat berharga bagi mahasiswa hukum, akademisi, dan praktisi yang ingin memperluas pemahaman mereka tentang hukum dari perspektif yang lebih luas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H