Weber berfokus pada rasionalisasi hukum, di mana hukum modern dianggap lebih rasional dan formal dibandingkan dengan sistem hukum sebelumnya. Rasionalitas dalam hukum, menurut Weber, adalah elemen penting yang memungkinkan hukum untuk berfungsi secara efektif dalam masyarakat yang semakin kompleks.
d. Bab 4: Teori-Teori Kritis Hukum
Bab ini mengangkat sejumlah teori kritis yang menawarkan pandangan alternatif tentang hukum dan keadilan. Salah satu fokus utama adalah bagaimana hukum sering kali mencerminkan struktur kekuasaan yang ada dalam masyarakat, dan bukannya menjadi alat yang netral untuk keadilan.
Teori feminis, misalnya, menyoroti ketidaksetaraan gender yang ada dalam sistem hukum, dan bagaimana hukum sering kali memperkuat struktur patriarki. Teori hukum ras kritis (Critical Race Theory) mengusulkan bahwa hukum di banyak tempat telah berfungsi untuk mempertahankan ketidaksetaraan rasial.
e. Bab 5: Hukum dan Globalisasi
Globalisasi membawa perubahan besar dalam cara hukum dipahami dan diterapkan di seluruh dunia. Penulis membahas bagaimana globalisasi mempengaruhi sistem hukum nasional dan internasional. Dalam bab ini, penulis menguraikan tantangan yang dihadapi oleh hukum domestik dalam menyesuaikan diri dengan hukum internasional yang terus berkembang, terutama dalam bidang hak asasi manusia, hukum perdagangan, dan peraturan lingkungan. Dampak globalisasi terhadap kedaulatan hukum dan bagaimana hukum dapat menjaga keadilan dalam konteks global menjadi isu utama yang diangkat dalam bab ini.
4. Analisis Kritis
Dalam analisis ini, buku ini menunjukkan kekuatan dalam menggabungkan berbagai teori hukum klasik dan kritis, serta relevansinya dengan situasi global saat ini. Dengan pendekatan yang berimbang, penulis mampu menghadirkan berbagai perspektif yang memungkinkan pembaca untuk melihat hukum dari sudut pandang sosial, politik, dan ekonomi.
Salah satu kelebihan buku ini adalah pendekatannya yang interdisipliner, di mana penulis tidak hanya mengkaji hukum dari sudut pandang yuridis tetapi juga mempertimbangkan perspektif sosiologis, antropologis, dan filosofis. Buku ini juga memberikan pandangan kritis terhadap beberapa teori hukum yang dominan, menunjukkan bahwa tidak ada teori yang benar-benar sempurna atau dapat diterapkan dalam segala situasi.
Namun, ada beberapa kelemahan yang perlu dicatat. Misalnya, beberapa bagian dalam buku ini cukup kompleks dan membutuhkan latar belakang akademik yang kuat untuk memahaminya dengan baik. Selain itu, buku ini lebih fokus pada teori hukum daripada aplikasinya dalam konteks praktis, yang mungkin membuatnya kurang relevan bagi praktisi hukum yang mencari panduan konkret.
5. Kesimpulan