Mohon tunggu...
MPrayogi
MPrayogi Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya mahasiswa di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta dengan Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Hobi saya yakni bermain game, karena tidak semua game bisa dikatakan negatif dari sisi pendidikan melainkan dari game ada sisi postifnya juga. Saya belajar banyak hal yakni cara berkerja sama dengan tim yang baik berkomunikasi, saling komitmen dan disiplin antara mengambil keputusan ataupun mengambil resiko.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku: Pengantar Teori-Teori Hukum dalam Ruang Sosial

3 Oktober 2024   00:15 Diperbarui: 3 Oktober 2024   00:53 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Ikhtisar Isi Buku

a. Bab 1: Definisi dan Karakter Hukum

Bab pertama dari buku ini memberikan pengantar yang kuat mengenai definisi hukum. Penulis menyoroti bagaimana hukum telah didefinisikan dari berbagai perspektif, termasuk dari sisi filosofis, sosiologis, dan normatif. Definisi hukum tidaklah monolitik; ia bergantung pada perspektif dan pendekatan yang digunakan dalam mengamati dan menganalisisnya.

Salah satu aspek menarik dalam bab ini adalah pembahasan mengenai bagaimana hukum dapat dianggap sebagai produk dari evolusi masyarakat itu sendiri. Definisi hukum tidak terlepas dari konteks masyarakat, karena hukum berfungsi sebagai alat untuk mengatur dan mengendalikan perilaku masyarakat. Misalnya, dalam masyarakat tradisional, hukum mungkin berakar pada norma-norma adat dan budaya, sementara dalam masyarakat modern, hukum lebih banyak didasarkan pada prinsip-prinsip rasionalitas dan keadilan formal.

b. Bab 2: Teori Hukum Klasik

Bab kedua membahas berbagai teori hukum klasik yang masih menjadi dasar bagi banyak kajian hukum modern. Teori-teori ini mencakup positivisme hukum, naturalisme, dan realisme hukum. Setiap teori ini memiliki pandangan yang berbeda mengenai sumber, tujuan, dan karakter hukum itu sendiri.

Positivisme hukum, misalnya, memandang hukum sebagai seperangkat aturan yang dibuat oleh otoritas berdaulat dan harus diikuti tanpa memperhatikan moralitasnya. Hukum, dalam pandangan ini, adalah produk keputusan politik dan institusi formal. Sementara itu, naturalisme berpendapat bahwa hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip moral yang universal dan abadi, yang melampaui otoritas negara.

Teori realisme hukum menambahkan dimensi praktik, dengan menekankan bahwa hukum tidak bisa dipahami hanya dari teks atau aturan formalnya. Para realis hukum percaya bahwa perilaku hakim, kebijakan sosial, dan tekanan politik memiliki peran yang signifikan dalam penerapan hukum.

c. Bab 3: Pendekatan Sosiologis dalam Hukum

Bab ketiga membahas pendekatan sosiologis dalam memahami hukum. Teori ini mencoba menjelaskan hukum dalam kaitannya dengan fenomena sosial lainnya, dan bagaimana hukum bertindak sebagai sarana kontrol sosial. Penulis memaparkan pandangan para pemikir seperti Émile Durkheim dan Max Weber, yang berkontribusi besar dalam perkembangan teori sosiologi hukum.

Durkheim, misalnya, menganggap hukum sebagai cerminan dari solidaritas sosial yang ada dalam masyarakat. Dalam masyarakat yang lebih sederhana, hukum lebih bersifat represif, sementara dalam masyarakat yang lebih kompleks, hukum cenderung menjadi lebih restitutif, yakni berfungsi untuk memulihkan keadaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun