Mohon tunggu...
Rennie Wihardani
Rennie Wihardani Mohon Tunggu... Human Resources - CHRO | Sahabat Generasi Emas | Ketua Kartini DPD Perindo Kota Bekasi

CHRO | Sahabat Generasi Emas | Ketua Kartini DPD Perindo Kota Bekasi | expert in career development, competency and performance employee | renniewihardani6@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Aku Tertarik Jadi Caleg, Apa yang Perlu Kuketahui?

21 Mei 2023   13:23 Diperbarui: 21 Mei 2023   13:45 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendaftaran dan penyerahan dokumen bakal calon legislatif oleh DPD Partai Perindo Kota Bekasi di kantor KPU Kota Bekasi, Minggu 14 Mei 2023 

BANGSA Indonesia tengah menyongsong Pemilu 2024.

Pemilu mendatang terdiri atas pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).

Pileg akan menghasilkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) provinsi maupun kota/kabupaten.

Untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) di negara demokrasi, ada beberapa persyaratan.

Berikut ini adalah persyaratan menjadi caleg:

1. Kewarganegaraan

Caleg harus menjadi warga dari negara atau daerah yang bersangkutan, biasanya harus memiliki kewarganegaraan yang sah dan tidak memiliki status kewarganegaraan ganda.

2. Usia.

Umur minimal untuk menjadi anggota legislatif biasanya ditentukan misalnya 25 tahun atau 30 tahun, Persyaratan ini dapat berbeda-beda tergantung pada negara dan lembaga legislatif yang bersangkutan

3. Pendaftaran Pemilih

Caleg harus terdaftar sebagai pemilih di daerah pemilihan tempat mencalonkan diri. Ini berarti harus memiliki hak suara dan terdaftar dalam daftar pemilih yang sah.

4. Kualifikasi Pendidikan

Beberapa negara mungkin mensyaratkan pendidikan tertentu untuk menjadi calon anggota legislatif misalnya bergelar sarjana.

5. Dukungan Politik

Caleg perlu mendapat dukungan dari partai atau kelompok tertentu untuk mencalonkan diri. Ini bisa melibatkan proses seleksi internal partai atau proses pemilihan umum.

6. Syarat hukum.

Biasanya ada persyaratan hukum tertentu yang harus dipenuhi oleh caleg. Misalnya ada negara yang mensyaratkan caleg tidak boleh memiliki catatan kriminal yang serius atau dalam keadaan pailit.

7. Pendukung di daerah pemilihan dan kampanye politik.

Caleg perlu mendapat dukungan dari pemilih di tempat dia mencalonkan diri dan untuk menang di pemilu legislatif, caleg perlu mengorganisir kampanye politik yang efektif.

Perlu dicatat bahwa persyaratan ini dapat berbeda di setiap negara, bahkan di dalam negara yang sama dapat ada perbedaan di tingkat pemerintahan yang berbeda (misalnya, tingkat nasional dan tingkat lokal). 

Oleh karena itu, sangat penting untuk merujuk pada hukum dan peraturan yang berlaku terkini.

Bagaimana di negara kita tercinta?

Persyaratan menjadi calon administrasi tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. 

Peraturan ini memuat tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Tanggal 14 Mei 2024 adalah hari terakhir pendaftaran pendaftaran bakal calon legislatif atau caleg setelah dibuka sejak tanggal 1 Mei 2024. Pengajuan nama bakal calon legislatif diajukan secara serentak dari mulai tingkatan pusat, provinsi, dan juga kabupaten/kota.

"Terkait syarat administrasi ini kami sudah tuangkan di dalam PKPU 10 Tahun 2023, yang mana aturan tersebut bisa diakses melalui JIDH.kpu.go.id," kata anggota KPU Idham Holik dalam keterangannya, dilansir dari laman kpu.do.id, Kamis (4/5/2023).

Secara spesifik, persyaratan menjadi anggota legislatif berdasarkan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 terbagi ke dalam beberapa bagian.

Namun untuk persyaratan administratif tercantum dalam Pasal 11, sebagai berikut:

Pertama, persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

a. Berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;

e. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau SMA sederajat.  
f. Setia kepada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.  
h. Caleg juga harus sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i. Terdaftar sebagai pemilih;
j. Bersedia bekerja penuh waktu;
k. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI dan Polri, direksi dan komisaris serta karyawan BUMN / BUMD;
l. Bersedia tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Bersedia tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah

m. Caleg harus bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan BUMN/BUMD serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
o. Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan; dan Dicalonkan hanya di satu dapil.  

Kedua; selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bakal calon harus memenuhi persyaratan:

a. Dicalonkan hanya oleh satu partai politik peserta pemilu;
b. Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota bamus desa;
c. Mengundurkan diri sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.
d. Mengundurkan diri sebagai penyelenggara pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri.

Ketiga, persyaratan berumur 21 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhitung sejak penetapan DCT.

Keempat, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Kelima, persyaratan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon.

Keenam, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Lalu dokumen persyaratan administrasi pendaftaran bakal calon legislatif tercantum dalam pasal 12, yang berbunyi sebagai berikut:

Sedangkan Pasal 12 PKPU 10 Tahun 2023 menyatakan,

Pertama, dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) meliputi:

a. KTP-el;

b. surat pernyataan bakal calon menggunakan formulir model BB pernyataan yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh bakal calon, yang menyatakan tentang persyaratan administrasi.

c. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;

d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari pusat kesehatan masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota;

e. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; dan

f. kartu tanda anggota (KTA) partai politik peserta pemilu.

Data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melaluiSistem Informasi Pencalonan (Silon) yaitu benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun