Mohon tunggu...
Rennie Wihardani
Rennie Wihardani Mohon Tunggu... Human Resources - CHRO | Sahabat Generasi Emas | Ketua Kartini DPD Perindo Kota Bekasi

CHRO | Sahabat Generasi Emas | Ketua Kartini DPD Perindo Kota Bekasi | expert in career development, competency and performance employee | renniewihardani6@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Aku Tertarik Jadi Caleg, Apa yang Perlu Kuketahui?

21 Mei 2023   13:23 Diperbarui: 21 Mei 2023   13:45 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendaftaran dan penyerahan dokumen bakal calon legislatif oleh DPD Partai Perindo Kota Bekasi di kantor KPU Kota Bekasi, Minggu 14 Mei 2023 

Bagaimana di negara kita tercinta?

Persyaratan menjadi calon administrasi tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. 

Peraturan ini memuat tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Tanggal 14 Mei 2024 adalah hari terakhir pendaftaran pendaftaran bakal calon legislatif atau caleg setelah dibuka sejak tanggal 1 Mei 2024. Pengajuan nama bakal calon legislatif diajukan secara serentak dari mulai tingkatan pusat, provinsi, dan juga kabupaten/kota.

"Terkait syarat administrasi ini kami sudah tuangkan di dalam PKPU 10 Tahun 2023, yang mana aturan tersebut bisa diakses melalui JIDH.kpu.go.id," kata anggota KPU Idham Holik dalam keterangannya, dilansir dari laman kpu.do.id, Kamis (4/5/2023).

Secara spesifik, persyaratan menjadi anggota legislatif berdasarkan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 terbagi ke dalam beberapa bagian.

Namun untuk persyaratan administratif tercantum dalam Pasal 11, sebagai berikut:

Pertama, persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

a. Berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;

e. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau SMA sederajat.  
f. Setia kepada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.  
h. Caleg juga harus sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i. Terdaftar sebagai pemilih;
j. Bersedia bekerja penuh waktu;
k. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI dan Polri, direksi dan komisaris serta karyawan BUMN / BUMD;
l. Bersedia tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Bersedia tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun