Mohon tunggu...
Prayitno Ramelan
Prayitno Ramelan Mohon Tunggu... Tentara - Pengamat Intelijen, Mantan Anggota Kelompok Ahli BNPT

Pray, sejak 2002 menjadi purnawirawan, mulai Sept. 2008 menulis di Kompasiana, "Old Soldier Never Die, they just fade away".. Pada usia senja, terus menyumbangkan pemikiran yang sedikit diketahuinya Sumbangan ini kecil artinya dibandingkan mereka-mereka yang jauh lebih ahli. Yang penting, karya ini keluar dari hati yang bersih, jauh dari kekotoran sbg Indy blogger. Mencintai negara dengan segenap jiwa raga. Tulisannya "Intelijen Bertawaf" telah diterbitkan Kompas Grasindo menjadi buku. Website lainnya: www.ramalanintelijen.net

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kompor Meleduk Omnibus

9 Oktober 2020   15:13 Diperbarui: 10 Oktober 2020   16:05 1114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara saat pandemi berlangsung jumlah korban Covid-19 sangat banyak dan tersebar di seluruh dunia. Manusia yang pada dasarnya bukan analis statistik atau epidemiologis tak dapat menen tukan penilaian dan tindakan atas situasi yang sangat kompleks serta global seperti pandemi ini. 

Ketidakpedulian dan kurangnya simpati yang berakibat pada ketidaktaatan akan bertambah apabila seseorang belum pernah mengalami secara langsung ke jadian yang sama atau hampir sama (Kompas).

Nah, kini yang menjadi masalah dan harus diselesaikan, dibutuhkan ketegasan maupun sosialisasi yang lebih tajam, mencari jalan keluar kesulitan ekonomi dan terlaksananya program politik (pilkada). 

Omnibus Law Cipta Kerja, merupakan strategi penyelamatan perekonomian, dan pilkada adalah terlaksananya sistim demokrasi politik. Di sinilah dibutuhkan kepiawaian pemegang amanah dan aparat keamanan dalam menetralisir ancaman covid-19 dalam terciptanya klaster-klaster baru terkait dua hal pokok tadi.

"Way out" yang perlu dikerjakan adalah bagaimana masing-masing kementerian membuat protokol kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya. Tidak seperti saat ini protokol dibuat secara umum, pelaksanaannya diserahlan kepada para pelaksana di bawah.

Kesimpulan dan Saran

Demo penolakan UU Cipta Kerja tenggang waktunya selesai, KSPI menetapkan demo dan aksi mogok sntara tanggal 5-8 Oktober 2020. Demo yang puncaknya tanggal 8 kemarin berakhir agak ricuh di daerah dan ricuh berat di Jakarta, jelas dimainkan oleh handler (intelijen; pengendali) memainkan para anarko. 

Para pelajar dan pengangguran yang dimainkan terbukti tidak mengerti tujuan berdemo. Kegiatan nampak jelas terstruktur, tujuannya memanfaatkan momentum psikologis penolakan Omnibus law, ujungnya menyerang presiden.

Dalam teori "Riot" yang merupakan konsep ilmu intelijen penggalangan, tujuannya melakukan pressure, menurunkan citra pemerintah dan mengganggu stabilitas. Badan Intelijen Negara dan Polri serta TNI nampaknya tidak akan terlalu sulit menemukan penyandang dana dan konseptor, karena residu tetap membekas. 

Dari kasus kerusuhan tahun 2019, siapapun bisa diciduk, karena memainkan anarko mudah dibaca dan langsung lumpuh tidak terpengaruh pangkatnya setinggi apapun. Perusuh hanya ujung ranting, kalau batang pohon sudah ditangani, selesailah itu.

Penulis menyarankan, pemerintah harus tetap tegas dan berani dalam rangka menyelamatkan bangsa negara dan juga rakyat Indonesia. Keputusan sudah diambil, mohon tetap mewaspadai ancaman Covid19. Paralelkan baik Covid, upaya perbaikan ekonomi dan dinamika politik sesuai dengan pemikiran penulis "gunakan protokol kesehatan khusus", bukan yang umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun