Mohon tunggu...
Prayitno
Prayitno Mohon Tunggu... Tentara - Blog pribadi

Marsma TNI (Purn) Prayitno.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Drone atau UAV: Sekilas Tinjauan bagi Kepentingan Militer dan Sipil

4 Desember 2022   17:36 Diperbarui: 4 Desember 2022   18:58 742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelumnya TNI AU menggunakan pesawat tempur taktis jenis Mustang yang monumennya dipajang di depan pintu masuk Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta-Timur, selanjutnya menggunakan pesawat tempur taktis jenis OV-10 Bronco.  Kode OV bermakna observer (pengamat/pesawat aju) yang replikanya diabadikan di depan Museum Menjaga NKRI, Mabes TNI, Cilangkap, Jaktim. Selain sebagai pesawat aju, maka dalam rangkaian suatu serbuan pasukan, pesawat tersebut juga melakukan penembakan terhadap pos-pos dan kedudukan pasukan musuh guna memperoleh wilayah aman untuk dropping zone pasukan, disusul pengeboman oleh pesawat tempur/pengebom (fighter/bomber) dan dilanjutkan dengan penerjunan pasukan lintas-udara (linud).  

Tahapan operasi tersebut terkesan usang dengan kemajuan teknologi Alutsista, namun AS sebagai negara besar saja masih melakukannya dengan menggunakan pesawat OV-10 pada kapal-induknya hingga medio dekade 90an.  Gambaran tersebut mendorong pentingnya penggunaan drone atau juga UAV (Unmanned Aerial Vehicle) atau UCAV (Unmanned Combat Aerial Vehicle).  Selain itu, pengunaan drone/UAV bersenjata/UCAV bermanfaat bagi suatu operasi militer, karena lebih murah, lebih praktis dan mengurangi resiko tertembaknya Alutsista berawak atau bahkan awak dan crew-nya, lebih cepat dalam pengambilan keputusan, jika kita mengerahkan pesawat aju sebagai observer atau pesawat intai maritim. 

Karena itu TNI AU telah memiliki Skadron Udara yang mengoperasikan Alutsista UAV guna mengawasi dan mengamati wilayah garis perbatasan serta dapat dioperasikan pada segala cuaca, termasuk pemotretan udara. Menyadari kepentingan militer tersebut, reaktivasi drone/UAV Elang Hitam jenis MALE (Medium Altitude Long Endurance) yang dihentikan perlu dipertimbangkan guna kemandirian dalam pengadaan Alutsista dalam negeri dan jika mungkin diekspor guna peningkatan devisa. 

Drone tersebut merupakan produksi lintas K/L dan merupakan salah satu Program Strategis Nasional Presiden RI Joko Widodo tahun 2016 serta memiliki kemampuan terbang pada ketinggian 15.000-30.000 kaki, mampu terbang selama 24 hingga 30 jam dan diperkenalkan pertama kali di PTDI pada tanggal 30 Desember 2019. Sedangkan manfaat pada kehidupan sipil, drone dapat digunakan untuk beragam keperluan massive, seperti memonitor dan mengatasi kesulitan pemantauan lebih dekat pada titik-titik tertentu yang sulit dijangkau alat transportasi karena berbahaya, misal pemantauan gunung meletus, mengalirnya lahar panas dan dingin, pemotretan dari udara dalam mencari korban bencana, korban kecelakaan pesawat terbang dan kapal tenggelam, kebakaran hutan, daerah yang dilanda air bah, banjir dahsyat, gempa bumi, longsor, likuifaksi, memantau turis sebagai korban kecelakaan di laut dan di daerah terpencil di puncak gunung dan sejenisnya, walau selama ini helikopter lebih banyak digunakan, yang tentunya lebih mahal dan membutuhkan sejumlah personel SAR, teknisi dan pendukung lainnya.

Penutup. Demikian sekilas mengenai drone atau UAV ditinjau dari aspek manfaat bagi kepentingan militer dan sipil.  Penulis sendiri tidak setuju jika drone disamakan dengan UAV karena terdapat kata aerial yang berarti udara atau terbang. Dengan demikian drone itu identik dengan UAV / UCAV, namun bukan sebaliknya.     

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun