''Jangan tinggal diam. Bila perlu segera lakukan sidak untuk memastikan kasus itu. Jangan sampai mahasiswa dirugikan. Dua hal ini saja yang saya garisbawahi,'' tegasnya. ( BACA: Swiss German University Tak Punya Lahan Sendiri? ).
Persyaratan mendasar pendirian perguruan tinggi tertuang dalam Permen RistekDikti 50/2015 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin PTS antara lain menyatakan, ketiadaan sarana dan prasarana dapat membawa konsekwensi pencabutan izin operasional PTS tersebut. Belakangan terungkap, tanah dan gedung kampus SGU yang digunakan selama ini ternyata milik BSD. ( BACA: Perkuliahan Terganggu, SGU Diprotes Orang Tua Mahasiswa ).
Sampai sini saya justru mempertanyakan sikap kampus dan teman-teman mahasiswa yang hanya menutup mata adanya ketidakberesan dalam tubuh yayasan. Sudah sepatutnya dosen, dan teman mahasiswa sebagai kalangan terpelajar menuntut dan mengugat pihak yayasan tentang transparansi keuangannya.
Sejak SGU menerima manfaat pinjam pakai tanah dan bangunan mulai Januari 2010 untuk menyelenggarakan perkulihan, SGU telah beroperasi secara normal dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar. Tak hanya itu, SGU menerima akreditasi dari BAN-PT, membuka dan menerima ribuan mahasiswa, meluluskan ribuan lulusan sarjana, dan menerima uang kuliah mahasiswa yang tentu nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain kalangan DPR, Sekjen Komnas Pendidikan, Andreas Tambah jauh-jauh hari juga telah mengingatkan Yayasan SGU agar bertanggung jawab atas hak-hak dan kelangsungan masa depan pendidikan mahasiswa jika pengadilan membatalkan PPJB atas tanah dan gedung milik PT BSD yang kini dijadikan sebagai kampus SGU.
''Jangan mencari kambing hitam, apalagi sampai membenturkan mahasiswa dengan pihak luar demi kepentingan sekelompok orang. Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan merupakan tanggungjawab YSGUA sebagai penyelenggara pendidikan di SGU, bukan tanggungjawab mahasiswa atau pihak lain,” ujarnya. (BACA: Mahasiswa yang Terlantar Harusnya Minta Tanggung Jawab YSGUA ).
Dari tiga fakta di atas terlihat, kemelut yang terjadi di SGU menurut saya, murni karena kelalaian pihak yayasan SGU. BSD tidak memiliki persoalan dengan civitas academica SGU. BSD hanya ingin mengembalikan haknya dari pengendali SGU yang dinilai tidak memiliki itikad baik dan norma kepatutan dan keadilan.
Keluhan Orang Tua dan Mahasiswa
Sejumlah media massa memberitakan, banyak teman mahasiswa dan orang tua mahasiswa yang menghubungi BSD. Oleh BSD kemudian direspon dan menyatakan memberi dispensasi kepada mahasiswa yang sedang melakukan penelitian thesis untuk mengunjungi laboratorium di bekas kampus SGU tersebut. Dalam hal ini, BSD meminta mahasiswa mengajukan permohonan tertulis melalui Yayasan SGU. Lalu, jika ada mahasiswa bermaksud pindah ke kampus tetangga, BSD menawarkan bantuan beasiswa 50%. Menurut saya, respon BSD adalah hal yang wajar. Tawaran-tawaran tersebut dilontarkan BSD untuk merespon keluhan mahasiswa dan orang tua kepada pihak BSD yang resah pasca pembatalan pinjam pakai atas tanah dan gedung milik BSD yang selama ini digunakan sebagai kampus SGU.