- Karena jumlah parpol harus dibatasi (agar sanggup dibiayai penuh oleh negara), misalnya max 8 parpol.
- Tanpa ada aturan fix, maka :
a. Akan terjadi persaingan antar parpol-parpol dalam usaha untuk mencapai 8 besar, di mana persaingan ini kurang baik untuk jaga persatuan di dalam masyarakat.
b. Parpol-parpol yang tidak masuk 8 besar akan jadi cemburu / tidak terakomodasi aspirasinya.
c. Parpol-parpol yang tidak masuk 8 besar akan cari dana dari sponsor cukong guna menutupi biaya operasional parpolnya selama berada di luar 8 besar, sehingga ketika parpol tersebut masuk 8 besar di masa mendatang, akan terbelenggu utang balas budi kepada cukong.
d. Parpol-parpol yang berhasil masuk 8 besar akan berusaha korupsi untuk :
* Menutupi biaya operasional parpol sebelum masuk 8 besar.
* Mengumpulkan uang supaya bisa survive (bertahan hidup untuk menutupi biaya operasional parpol) ketika terlempar dari 8 besar di masa mendatang.
Melihat masalah-masalah yang bisa ditimbulkan tanpa adanya aturan fix pada jumlah parpol di atas, jadi solusinya adalah sebaiknya jumlah parpol perlu di-fix(tetap)kan saja.
Jadi sekali lagi, jumlah parpol adalah fix 8 parpol, tidak ada parpol-parpol lain selain 8 parpol ini, tidak ada penambahan parpol baru ataupun pembubaran parpol lama pada 8 parpol ini.
Mungkin ada sebagian besar dari kita yang tidak setuju dengan ide jumlah parpol di-fix(tetap)kan menjadi fix 8 parpol ini, karena dengan demikian, maka jumlah parpol ditetapkan hanya sebanyak 8 parpol saja, dan hal ini melanggar kebebasan HAM untuk berserikat & berorganisasi sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945.