d. Negara mencairkan dana AP ke kas keuangan parpol.
e. Parpol wajib membukukan/mencatat setiap penggunaan dana AP & rilis ke publik secara real-time, sehingga penggunaan dana AP bisa transparan & dipertanggungjawabkan ke publik.
f. Sisa penggunaan dana AP di akhir tahun dikembalikan ke kas negara.
- - - - - 2. Perekrutan anggota baru parpol secara terbuka & profesional.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa mayoritas pejabat pemerintah (presiden-kepala daerah, menteri, anggota DPR-DPRD) berasal dari anggota parpol. Jadi untuk membentuk pemerintah yang berkualitas, maka anggota parpol juga harus berkualitas.Â
Untuk memperoleh anggota parpol yang berkualitas, maka perekrutan anggota parpol harus dilakukan secara berkualitas (menerapkan asas transparansi & meritokrasi). Sehingga dari proses perekrutan anggota parpol yang berkualitas ini, diharapkan akan bisa menyaring talenta-talenta terbaik bangsa untuk masuk menjadi anggota parpol & mengabdi kepada negara.
Penyelenggaraan pemerintahan di suatu daerah (kota/kabupaten) membutuhkan pejabat-pejabat dengan pemetaan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut. Untuk itu, parpol di suatu daerah (kota/kabupaten) juga wajib merekrut anggota-anggota parpol dengan pemetaan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut.
- - - -Â
Misalnya :
Untuk Ciamis yang berupa area persawahan, butuh ahli pertanian. Jadi parpol cabang Ciamis wajib merekrut anggota parpol yang ahli pertanian.
Sedangkan untuk Jakarta yang berupa area perkotaan, butuh ahli tata kota, bukan butuh ahli pertanian. Jadi parpol cabang Jakarta wajib merekrut anggota parpol yang ahli tata kota, bukan ahli pertanian.