Mohon tunggu...
yudhi
yudhi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pendidikan itu mengobarkan api dan bukan mengisi bejana. (Socrates)

Suka tertawa sendiri, tetapi tidak gila. Hu hu hu ha ha ha ....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

RPJPN Berperan sebagai GBHN di Masa Reformasi

17 Desember 2018   08:34 Diperbarui: 18 Desember 2018   08:34 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penulis ingin menjelaskan mengenai pembangunan negara di Masa Reformasi melalui analogi cerita berikut :

o - - - - - -

Ada seorang kaya bernama Revo yang ingin membangun sebuah rumah yang megah. Rumah megah ini ia targetkan akan selesai dalam jangka waktu 4 tahun ke depan.

Lalu Revo mulai menyewa seorang kontraktor untuk membangun rumahnya. Kontraktor ini pun segera merancang desain rumah dan mulai melaksanakan pembangunan fisik rumah sesuai dgn desainnya sendiri. Setelah 1 tahun berlalu dan pembangunan fisik dari rumah telah rampung 25%, kemudian kontraktor ini mengundurkan diri dari pekerjaannya dan digantikan dengan kontraktor lain (kontraktor ke-2).

Kontraktor ke-2 tidak setuju dengan desain rumah yg telah dirancang oleh kontraktor sebelumnya. Jadi ia pun mengabaikan pembangunan fisik dari rumah yang telah dibuat oleh kontraktor sebelumnya dan mulai merancang desain rumah baru (rumah ke-2) yang sesuai dengan keinginannya sendiri. Kemudian ia pun mulai melaksanakan pembangunan fisik rumah ke-2 yg sesuai dengan impiannya. Setelah 1 tahun berlalu dan pembangunan fisik dari rumah ke-2 telah rampung 25%, kontraktor ke-2 mengundurkan diri dari pekerjaannya dan digantikan oleh kontraktor lain (kontraktor ke-3).

Sebagaimana kontraktor ke-2, kontraktor ke-3 juga tidak setuju dengan desain rumah-rumah yg telah dirancang oleh kontraktor sebelumnya. Jadi ia mengabaikan pembangunan fisik rumah-rumah sebelumnya dan mulai merancang dan membangun rumah baru (rumah ke-3) yang sesuai dengan impiannya. Setelah 1 tahun berlalu dan pembangunan fisik dari rumah ke-3 telah rampung 25%, kontraktor ke-3 mengundurkan diri dari pekerjaannya dan digantikan oleh kontraktor lain (kontraktor ke-4).

Sebagaimana kasus-kasus sebelumnya, kontraktor ke-4 juga tidak setuju dengan desain rumah-rumah kontraktor sebelumnya dan mulai merancang dan membangun sendiri rumah baru (rumah ke-4) yg sesuai impiannya. Setelah 1 tahun berlalu dan pembangunan fisik dari rumah ke-4 telah rampung 25%, kontraktor ke-4 mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Setelah 4 tahun berlalu semenjak Revo mulai menyewa kontraktor ke-1 hingga kontraktor ke-4, pada akhirnya rumah megah yang diimpikan Revo tidak ada satupun yang berhasil dibangun secara tuntas.

- - - - - - o

Melalui analogi cerita di atas, kita dapat menyimak bahwa kegagalan Revo dalam membangun rumahnya identik dengan kegagalan pembangunan negara di Masa Reformasi.

Semenjak dimulainya Masa Reformasi di tahun 1998 hingga tahun 2018 sekarang, arah pembangunan negara semakin lama semakin kabur (tidak memiliki kejelasan arah), sebagai contoh :

  • Kebijakan di bidang pendidikan yg selalu berubah-ubah.
  • Bidang pertanian yg diperhatikan pada pemerintahan yg satu tetapi terabaikan pada pemerintahan yg lain.
  • Visi pengelolaan ekonomi yang saling berbeda antara pemerintahan yg satu dgn pemerintahan yg lain.
  • Minimnya perhatian pada usaha pengendalian pertumbuhan jumlah penduduk.
  • Gagalnya pembentukan generasi muda yg berbudi pekerti dan memiliki rasa nasionalisme.

Berbagai permasalahan di atas merupakan gambaran dari keadaan negara dan masyarakat sekarang ini. Belum ada kepastian mengenai masa depan dari negara & bangsa Indonesia di Masa Reformasi sekarang ini.

Dapat kita amati bahwa hasil pembangunan di Masa Orde Baru jauh lebih baik dibanding hasil pembangunan di Masa Reformasi, di mana pada Masa Orde Baru ada kemajuan yang nyata dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial budaya, dan juga pada bidang-bidang lainnya. Hal ini terjadi karena pemerintahan di Masa Orde Baru hanya dijalankan oleh seorang pemimpin saja (Presiden Suharto) sehingga proses pembangunan dapat dilakukan secara berkelanjutan dari waktu ke waktu sampai tuntas sehingga membuahkan hasil yang dapat dinikmati oleh rakyat, sementara pemerintahan di Masa Reformasi dijalankan oleh beberapa pemimpin yg saling bergantian memerintah di mana masing-masing pemimpin tidak dapat saling melanjutkan proses pembangunan dengan pemimpin-pemimpin sebelumnya sehingga pada akhirnya proses pembangunan dalam banyak bidang menjadi terbengkalai sehingga tidak dapat membuahkan hasil yg dapat dinikmati oleh rakyat.

Sebagai contoh :

  • Kebijakan Presiden Megawati tidak dilanjutkan oleh Presiden SBY.
  • Kebijakan Presiden SBY tidak dilanjutkan oleh Presiden Jokowi.

Lalu, bagaimana solusinya supaya masing-masing pemimpin di Masa Reformasi dapat saling melanjutkan proses pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pemimpin-pemimpin sebelumnya ?

Jawabannya adalah negara butuh kehadiran GBHN (Garis Besar Haluan Negara) sebagai blueprint pembangunan negara jangka panjang yang bersifat mengikat setiap pemimpin di periode pemerintahannya. Pada Masa Reformasi sekarang ini memang negara sudah punya instrumen yg menyerupai GBHN, yaitu RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Negara), tapi RPJPN sifatnya tidak mengikat sehingga pemimpin yg sedang berkuasa bebas untuk mengikuti ataupun menyimpang dari RPJPN yg ada.

Sebenarnya baik GBHN maupun RPJPN itu sama saja, hanya namanya / sebutannya saja yang berbeda tetapi substansi fungsionalnya tetap sama, yaitu sama-sama berfungsi sebagai pemandu tunggal bagi perjalanan negara Indonesia. Hanya saja, terdapat beberapa hal pada RPJPN yg perlu disempurnakan supaya dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi perjalanan negara dan kemashalatan masyarakat banyak di Masa Reformasi sebagaimana kontribusi GBHN bagi perjalanan negara di Masa Orde Baru, yaitu :

- - - -

RPJPN akan digunakan untuk menampung 2 jenis kebijakan, yaitu :

  1. ‘Kebijakan bersama’, adalah kebijakan yg mewakili aspirasi dari berbagai pihak dan disusun secara kolektif antar semua elemen bangsa, yaitu pemerintah, MPR, tokoh-tokoh masyarakat, kalangan akademisi, dan para ahli di bidangnya masing-masing.
  2. ‘Kebijakan pemimpin lama’, adalah kebijakan yg berasal dari pemimpin-pemimpin di periode-periode pemerintahan sebelumnya. ‘Kebijakan pemimpin lama’ bukanlah kebijakan yg mewakili aspirasi dari berbagai pihak, melainkan hanya mewakili aspirasi dari masing-masing pemimpin di periode pemerintahannya.

Selama ini, RPJPN hanya mengakomodasi ‘kebijakan bersama’ saja, sedangkan ‘kebijakan pemimpin lama’ tidak terakomodasi di dalam RPJPN. Seharusnya RPJPN juga mengakomodasi ‘kebijakan pemimpin lama’ selain ‘kebijakan bersama’ agar kebijakan yg dibuat oleh pemimpin-pemimpin yg lama bisa dilanjutkan dan dituntaskan pelaksanaannya oleh pemimpin-pemimpin yg baru.

- - - -

RPJPN harus bersifat mengikat, dengan rincian pelaksanaan sbb :

Mengenai ‘kebijakan bersama’ dan ‘kebijakan pemimpin lama’ :

  • ‘Kebijakan bersama’ dan ‘kebijakan pemimpin lama’ pada RPJPN mutlak harus dilaksanakan oleh pemimpin di periode pemerintahannya.
  • Keberhasilan pelaksanaan ‘kebijakan bersama’ dan ‘kebijakan pemimpin lama’ pada RPJPN akan menjadi tolak ukur akan kinerja seorang pemimpin di periode pemerintahannya. Jika seorang pemimpin mampu melaksanakan ‘kebijakan bersama’ dan ‘kebijakan pemimpin lama’ pada RPJPN di periode pemerintahannya, maka ia akan dinilai berhasil, sebaliknya jika ia tidak mampu melaksanakan ‘kebijakan bersama’ dan ‘kebijakan pemimpin lama’ pada RPJPN di periode pemerintahannya, maka ia akan dinilai gagal.

Mengenai kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemimpin di periode pemerintahannya :

  • Kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemimpin di periode pemerintahannya harus selalu merujuk pada ‘kebijakan bersama’ dan memperhatikan ‘kebijakan pemimpin lama’ pada RPJPN.
  • Jika seorang pemimpin tidak sempat menuntaskan pelaksanaan dari kebijakan-kebijakan yang dibuatnya di periode pemerintahannya, maka kebijakan-kebijakan tersebut harus dimasukkan ke dalam RPJPN menjadi ‘kebijakan pemimpin lama’ agar kebijakan-kebijakan tersebut dapat dilanjutkan dan dituntaskan pelaksanaannya oleh pemimpin-pemimpin lain di periode-periode pemerintahan berikutnya.

- - - -

‘Kebijakan bersama’ dan ‘kebijakan pemimpin lama’ pada RPJPN harus dinamis (tidak kaku) dan terbarukan (senantiasa mengikuti perkembangan dinamika yg ada). Untuk itu, pembaharuan terhadap ‘kebijakan bersama’ dan ‘kebijakan pemimpin lama’ pada RPJPN tidak boleh dilakukan dalam rentang waktu yang panjang, melainkan harus dilakukan secara lebih intensif dalam rentang-rentang waktu yg pendek, contohnya minimal setiap 1 tahun sekali atau setiap 6 bulan sekali segenap elemen bangsa (pemerintah, MPR, tokoh-tokoh masyarakat, kalangan akademisi, dan para ahli di bidangnya masing-masing) perlu mengadakan rapat bersama guna memperbaharui ‘kebijakan bersama’ dan ‘kebijakan pemimpin lama’ pada RPJPN.

- - - -

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun