Mohon tunggu...
yudhi
yudhi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pendidikan itu mengobarkan api dan bukan mengisi bejana. (Socrates)

Suka tertawa sendiri, tetapi tidak gila. Hu hu hu ha ha ha ....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

RPJPN Berperan sebagai GBHN di Masa Reformasi

17 Desember 2018   08:34 Diperbarui: 18 Desember 2018   08:34 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengenai ‘kebijakan bersama’ dan ‘kebijakan pemimpin lama’ :

  • ‘Kebijakan bersama’ dan ‘kebijakan pemimpin lama’ pada RPJPN mutlak harus dilaksanakan oleh pemimpin di periode pemerintahannya.
  • Keberhasilan pelaksanaan ‘kebijakan bersama’ dan ‘kebijakan pemimpin lama’ pada RPJPN akan menjadi tolak ukur akan kinerja seorang pemimpin di periode pemerintahannya. Jika seorang pemimpin mampu melaksanakan ‘kebijakan bersama’ dan ‘kebijakan pemimpin lama’ pada RPJPN di periode pemerintahannya, maka ia akan dinilai berhasil, sebaliknya jika ia tidak mampu melaksanakan ‘kebijakan bersama’ dan ‘kebijakan pemimpin lama’ pada RPJPN di periode pemerintahannya, maka ia akan dinilai gagal.

Mengenai kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemimpin di periode pemerintahannya :

  • Kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemimpin di periode pemerintahannya harus selalu merujuk pada ‘kebijakan bersama’ dan memperhatikan ‘kebijakan pemimpin lama’ pada RPJPN.
  • Jika seorang pemimpin tidak sempat menuntaskan pelaksanaan dari kebijakan-kebijakan yang dibuatnya di periode pemerintahannya, maka kebijakan-kebijakan tersebut harus dimasukkan ke dalam RPJPN menjadi ‘kebijakan pemimpin lama’ agar kebijakan-kebijakan tersebut dapat dilanjutkan dan dituntaskan pelaksanaannya oleh pemimpin-pemimpin lain di periode-periode pemerintahan berikutnya.

- - - -

‘Kebijakan bersama’ dan ‘kebijakan pemimpin lama’ pada RPJPN harus dinamis (tidak kaku) dan terbarukan (senantiasa mengikuti perkembangan dinamika yg ada). Untuk itu, pembaharuan terhadap ‘kebijakan bersama’ dan ‘kebijakan pemimpin lama’ pada RPJPN tidak boleh dilakukan dalam rentang waktu yang panjang, melainkan harus dilakukan secara lebih intensif dalam rentang-rentang waktu yg pendek, contohnya minimal setiap 1 tahun sekali atau setiap 6 bulan sekali segenap elemen bangsa (pemerintah, MPR, tokoh-tokoh masyarakat, kalangan akademisi, dan para ahli di bidangnya masing-masing) perlu mengadakan rapat bersama guna memperbaharui ‘kebijakan bersama’ dan ‘kebijakan pemimpin lama’ pada RPJPN.

- - - -

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun