Mohon tunggu...
yudhi
yudhi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pendidikan itu mengobarkan api dan bukan mengisi bejana. (Socrates)

Suka tertawa sendiri, tetapi tidak gila. Hu hu hu ha ha ha ....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

RPJPN Berperan sebagai GBHN di Masa Reformasi

17 Desember 2018   08:34 Diperbarui: 18 Desember 2018   08:34 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berbagai permasalahan di atas merupakan gambaran dari keadaan negara dan masyarakat sekarang ini. Belum ada kepastian mengenai masa depan dari negara & bangsa Indonesia di Masa Reformasi sekarang ini.

Dapat kita amati bahwa hasil pembangunan di Masa Orde Baru jauh lebih baik dibanding hasil pembangunan di Masa Reformasi, di mana pada Masa Orde Baru ada kemajuan yang nyata dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial budaya, dan juga pada bidang-bidang lainnya. Hal ini terjadi karena pemerintahan di Masa Orde Baru hanya dijalankan oleh seorang pemimpin saja (Presiden Suharto) sehingga proses pembangunan dapat dilakukan secara berkelanjutan dari waktu ke waktu sampai tuntas sehingga membuahkan hasil yang dapat dinikmati oleh rakyat, sementara pemerintahan di Masa Reformasi dijalankan oleh beberapa pemimpin yg saling bergantian memerintah di mana masing-masing pemimpin tidak dapat saling melanjutkan proses pembangunan dengan pemimpin-pemimpin sebelumnya sehingga pada akhirnya proses pembangunan dalam banyak bidang menjadi terbengkalai sehingga tidak dapat membuahkan hasil yg dapat dinikmati oleh rakyat.

Sebagai contoh :

  • Kebijakan Presiden Megawati tidak dilanjutkan oleh Presiden SBY.
  • Kebijakan Presiden SBY tidak dilanjutkan oleh Presiden Jokowi.

Lalu, bagaimana solusinya supaya masing-masing pemimpin di Masa Reformasi dapat saling melanjutkan proses pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pemimpin-pemimpin sebelumnya ?

Jawabannya adalah negara butuh kehadiran GBHN (Garis Besar Haluan Negara) sebagai blueprint pembangunan negara jangka panjang yang bersifat mengikat setiap pemimpin di periode pemerintahannya. Pada Masa Reformasi sekarang ini memang negara sudah punya instrumen yg menyerupai GBHN, yaitu RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Negara), tapi RPJPN sifatnya tidak mengikat sehingga pemimpin yg sedang berkuasa bebas untuk mengikuti ataupun menyimpang dari RPJPN yg ada.

Sebenarnya baik GBHN maupun RPJPN itu sama saja, hanya namanya / sebutannya saja yang berbeda tetapi substansi fungsionalnya tetap sama, yaitu sama-sama berfungsi sebagai pemandu tunggal bagi perjalanan negara Indonesia. Hanya saja, terdapat beberapa hal pada RPJPN yg perlu disempurnakan supaya dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi perjalanan negara dan kemashalatan masyarakat banyak di Masa Reformasi sebagaimana kontribusi GBHN bagi perjalanan negara di Masa Orde Baru, yaitu :

- - - -

RPJPN akan digunakan untuk menampung 2 jenis kebijakan, yaitu :

  1. ‘Kebijakan bersama’, adalah kebijakan yg mewakili aspirasi dari berbagai pihak dan disusun secara kolektif antar semua elemen bangsa, yaitu pemerintah, MPR, tokoh-tokoh masyarakat, kalangan akademisi, dan para ahli di bidangnya masing-masing.
  2. ‘Kebijakan pemimpin lama’, adalah kebijakan yg berasal dari pemimpin-pemimpin di periode-periode pemerintahan sebelumnya. ‘Kebijakan pemimpin lama’ bukanlah kebijakan yg mewakili aspirasi dari berbagai pihak, melainkan hanya mewakili aspirasi dari masing-masing pemimpin di periode pemerintahannya.

Selama ini, RPJPN hanya mengakomodasi ‘kebijakan bersama’ saja, sedangkan ‘kebijakan pemimpin lama’ tidak terakomodasi di dalam RPJPN. Seharusnya RPJPN juga mengakomodasi ‘kebijakan pemimpin lama’ selain ‘kebijakan bersama’ agar kebijakan yg dibuat oleh pemimpin-pemimpin yg lama bisa dilanjutkan dan dituntaskan pelaksanaannya oleh pemimpin-pemimpin yg baru.

- - - -

RPJPN harus bersifat mengikat, dengan rincian pelaksanaan sbb :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun