kekuasaan merupakan kemungkinan bagi seseorang atau sekelompok orang untuk memenuhi kehendaknya terhadap pihak lain, walaupun harus menghadapi perlawanan.
Sosiologi Hukum setidak-tidaknya terpilah ke dalam 6 (enam) aliran atau mazhab, yang meliputi:
1)Mazhab Hukum Alam,
2)Mazhab Formal
3)Mazhab Sejarah dan Kebudayaan
4)Aliran Unilitarianism
5)Aliran Sociological Jurisprudance, dan
6)Aliran Realisme Hukum.
Pelanggaran-pelanggaran terhadap norma sosial yang berlaku dan telah disepakati bersama ini disebut sebagai perilaku menyimpang. Perilaku menyimpang tersebut banyak macam ragamnya, salah satu di antaranya adalah tindak kriminal. Dalam rangka mempelajari tindak kriminal, kita perlu memahami pengertian tentang tindak kriminal, serta memahami pula tentang sejumlah teori tindak kriminal dan pendekatan- pendekatan.
tindakan kriminal itu merupakan suatu tindakan yang akan dikenai hukuman atau sanksi bagi para pelanggarnya, dan pedoman maupun proses pemberian hukuman atau sanksi ini dilakukan secara yuridis.
Kriminalitas mempunyai beberapa jenis pendekatan berdasarkan beberapa aspek, yaitu: tingkatannya, proses pelaksanaan, status sosial dapat dilihat dari pelakunya, dan berdasarkan aspek usia.