Mohon tunggu...
Ahmad Yudha P P
Ahmad Yudha P P Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

2 Oktober 2024   00:31 Diperbarui: 2 Oktober 2024   01:58 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

kekuasaan merupakan kemungkinan bagi seseorang atau sekelompok orang untuk memenuhi kehendaknya terhadap pihak lain, walaupun harus menghadapi perlawanan.

Sosiologi Hukum setidak-tidaknya terpilah ke dalam 6 (enam) aliran atau mazhab, yang meliputi:

1)Mazhab Hukum Alam,

2)Mazhab Formal

3)Mazhab Sejarah dan Kebudayaan

4)Aliran Unilitarianism

5)Aliran Sociological Jurisprudance, dan

6)Aliran Realisme Hukum.

Pelanggaran-pelanggaran terhadap norma sosial yang berlaku dan telah disepakati bersama ini disebut sebagai perilaku menyimpang. Perilaku menyimpang tersebut banyak macam ragamnya, salah satu di antaranya adalah tindak kriminal. Dalam rangka mempelajari tindak kriminal, kita perlu memahami pengertian tentang tindak kriminal, serta memahami pula tentang sejumlah teori tindak kriminal dan pendekatan- pendekatan.

tindakan kriminal itu merupakan suatu tindakan yang akan dikenai hukuman atau sanksi bagi para pelanggarnya, dan pedoman maupun proses pemberian hukuman atau sanksi ini dilakukan secara yuridis.

Kriminalitas mempunyai beberapa jenis pendekatan berdasarkan beberapa aspek, yaitu: tingkatannya, proses pelaksanaan, status sosial dapat dilihat dari pelakunya, dan berdasarkan aspek usia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun