Mohon tunggu...
Ahmad Yudha P P
Ahmad Yudha P P Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

2 Oktober 2024   00:31 Diperbarui: 2 Oktober 2024   01:58 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5)hubungan antara penegak atau pelaksana hukum, dan

6)masalah keadilan.

Sementara itu menurut R. Otje Salman, faktor- faktor penting yang mempengaruhi perkembangan sosiologi hukum, meliputi:

1)cara pandang terhadap Sosiologi Hukum,

2)hukum sebagai faktor integrasi,

3)Sosiologi Hukum dan perkembangannya,

4)kesadaran hkesada

5)peranan kesadaran hukum dalam pembentukan hukum,

6)peranan hukum dalam perubahan sosial.

Sistem sosial sebagai dasar keharmonisan kehidupan manusia perlu dipertahankan, namun mengingat kehidupan manusia selalu mengalami

perubahan, maka upaya mempertahankan sistem sosial itu sering mengalami hambatan. Oleh karena itu, di dalam kehidupan manusia perlu dibentuk aturan- aturan hukum. Sementara itu sebaliknya, sesempurna apa pun suatu aturan hukum diciptakan, akan tetapi jika tidak ada yang sanggup menerapkannya, maka akan sia-sialah keberadaan aturan hukum itu. Oleh karenanya hukum pun memerlukan pula sistem sosial agar aturan hukum yang ada dapat digunakan dan berfungsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun