5)hubungan antara penegak atau pelaksana hukum, dan
6)masalah keadilan.
Sementara itu menurut R. Otje Salman, faktor- faktor penting yang mempengaruhi perkembangan sosiologi hukum, meliputi:
1)cara pandang terhadap Sosiologi Hukum,
2)hukum sebagai faktor integrasi,
3)Sosiologi Hukum dan perkembangannya,
4)kesadaran hkesada
5)peranan kesadaran hukum dalam pembentukan hukum,
6)peranan hukum dalam perubahan sosial.
Sistem sosial sebagai dasar keharmonisan kehidupan manusia perlu dipertahankan, namun mengingat kehidupan manusia selalu mengalami
perubahan, maka upaya mempertahankan sistem sosial itu sering mengalami hambatan. Oleh karena itu, di dalam kehidupan manusia perlu dibentuk aturan- aturan hukum. Sementara itu sebaliknya, sesempurna apa pun suatu aturan hukum diciptakan, akan tetapi jika tidak ada yang sanggup menerapkannya, maka akan sia-sialah keberadaan aturan hukum itu. Oleh karenanya hukum pun memerlukan pula sistem sosial agar aturan hukum yang ada dapat digunakan dan berfungsi.