"Setiap barang yang kita buang pasti berakhir di suatu tempat"
Analogi tersebut adalah tepat, apabila kita mengunjungi sebuah TPA. Secara awan, TPA di indentikkan dengan kepanjangan Tempat pembuangan akhir, namun menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah dan beberapa peraturan menteri lingkungan hidup dan menteri pekerjaan umum yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengertian TPA adalah sebagai berikut :
TPA adalah singkatan dari Tempat Pemrosesan Akhir yaitu tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Di sini ada kata "proses" dan "aman". Namun apakah semua TPA di Indonesia memproses sampah yang di hasilkan dan apakah hasil dari proses tersebut aman? tentu saja itu di sadari TPA masih "jauh" hal tersebut.
Berdasarkan riset Sustainable Waste Indonesia (SWI), TPA mampu menyerap 69 % dari sampah yang di hasilkan Masyarakat dan Industri di Indonesia, hanya 7% dari sampah yang di daur ulang bahkan 24% sampah dihasilkan tersebut tidak terkelola dengan baik, yang mengakibatkan pencemaraan terhadap lingkungan.
Artinya dari 65 juta ton sampah yg di hasilan per tahun oleh masyarakat indonesia, 15 juta ton sampah mengotori ekosistem dan lingkungan PER TAHUN. Sebuah jumlah yang fantastis
Dari data yg di dapat, jenis sampah yang paling banyak dihasilkan adalah sampah organik sebanyak 60 %, sampah plastik 14 %, diikuti sampah kertas (9%), metal (4,3%), kaca, kayu dan bahan lainnya (12,7%).
Khusus plastik, membutuhkan 400 tahun bahkan lebih utk alam mengurai secara utuh (baca :mini-environmental-management) . Berarti ada potensi 6.5 jt ton sampah plastik per tahun yg perlu penanganan spesial/khusus. Peran serta dari semua stakeholder dalam rantai pasok sampah plastik, terutama dari sektor hulu ny yaitu salah satu nya sampah yang di hasilkan oleh rumah tangga.Â
Pentingnya sosialisasi