Bahkan indikasi ini juga "mewabah" secara global, sebuah riset yang di lakukan di eropa yang di ikuti oleh 25 negara dan 8.000 kampus. Dari hasil riset di itu di ketahui hanya kurang dari 50% lulusan kampus yang siap bekerja.Â
"ada ketidak cocokan antara universitas dengan apa yang di minta oleh industry, baik secara keterampilan untuk langsung bekerja maupun keterampilan-keterampilan lainnya. Dikarenakan oleh ketidak cocokan ini, ada lulusan yang tidak bisa mendapat kerja, meskipun pekerjaan itu sebenarnya ada" ujarnya(link) .Â
Dunia Kerja Insinyur (pengalaman pribadi)
Saat saya lulus sebagai sarjana teknik sipil di tahun 2005, langsung berkecimpung di bidang konstruksi sipil. Hal pertama yang saya lakukan adalah mengadaptasi ekspektasi dari "management" terhadap  kewajiban saya selaku seorang yang bekerja di bidang keinsinyuran.Â
Apabila mengacu ke UU 11 Tahun 2014 pasal 25,Insinyur dan Insinyur Asing berkewajiban:
a. melaksanakan kegiatan Keinsinyuran sesuai dengan keahlian dan kode etik Insinyur;
b. melaksanakan tugas profesi sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki;
c. melaksanakan tugas profesi sesuai dengan standar Keinsinyuran;
d. menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja dengan Pengguna Keinsinyuran;