Mohon tunggu...
Prasstevi Fatma Dewi
Prasstevi Fatma Dewi Mohon Tunggu... Pilot - Mahasiswa UNISSULA

Berpacu dalam melodi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Pidana Kejahatan Crazy Rich Medan, Indra Kenz

21 Maret 2022   08:39 Diperbarui: 21 Maret 2022   12:16 915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh     : Prasstevi Fatma Dewi 

Dosen  : Dr. Ira Alia Meilani, SH., MH.

Nama Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz ramai diberitakan dalam sepekan terakhir karena laporan dari orang-orang yang menjadi korban perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo. 

Indra Kenz yang dikenal sebagai Crazy Rich Medan telah ditetapkan sebagai terlapor dalam kasus Binomo atau penipuan berkedok perdagangan opsi biner Binomo. Ia dijerat dengan berbagai pasal dan divonis 20 tahun penjara. 

Aplikasi perdagangan Binomo dan afiliasinya dilaporkan oleh delapan orang ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dengan dugaan penipuan. Dalam laporan ini, ada delapan korban yang masing-masing menderita kerugian ratusan juta. Jika total kerugian mencapai Rp. 2,4 miliar.

Sekilas Binomo bukanlah platform untuk trading apalagi investasi, tetapi sebuah perjudian bahkan di luar negeri, binary option telah dilarang beroperasi karena dicap sebagai perjudian. 

Binomo dkk adalah casino online karena tidak seperti trading dan investasi, di platform Binomo, pemain hanya menebak apakah harga aset keuangan seperti forex, crypto, hingga indeks saham naik atau turun dalam waktu singkat. Artinya, tindakan ini mengarah pada spekulasi. 

Selain itu tidak ada aset dasar yang diperdagangkan karena Binomo adalah platform opsi biner. Seperti namanya binary option adalah tindakan judi yang memprediksi harga akan naik atau turun. 

Singkat kata ketika Anda kalah, maka bandar dalam hal ini platform Binomo dkk akan mengambil uang Anda jadi jangan heran jika platform tersebut sering memanipulasi chart yang dijadikan sebagai cetakan judi agar bandar selalu menang. 

Dari pengertian harfiah saja sudah jelas bahwa apa yang dilakukan pada platform opsi biner bukanlah perdagangan. Arti harfiah dalam perdagangan berarti pertukaran, di mana ketika Anda melakukan perdagangan saham atau forex, ada aset keuangan yang berpindah tangan sedangkan dalam opsi biner Anda bertaruh melawan bandar yaitu penyedia platform.

Artikel ini secara singkat akan membahas tentang kasus pidana kejahatan crazy rich Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz, dilihat dari pasal-pasal yang menjerat Indra Kenz, pandangan hukum tentang kasus tersebut, serta bagaimana efeknya kepada korban-korbannya.

Pasal-Pasal yang Menjerat Indra Kenz

Pasal-pasal yang diterapkan penyidik kepada Indra Kenz mulai dari Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016. Pasal tersebut tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP sesuai dengan nomor laporan polisi LP/ B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Pandangan Hukum tentang Kasus Indra Kenz

Kasus Indra Kenz merupakan salah satu tindakan korupsi yang telah menjadi kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Indra Kenz dalam kasus Binomo terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penetapan dimulainya penyidikan diketahui setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan SPDP diterima Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) di Kejaksaan Agung. Dalam SPDP, Kejaksaan Agung melaporkan kasus Indra Kenz adalah dugaan tindak pidana perjudian online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau tindakan penipuan/penipuan dan/atau pencucian uang.

Menurut UU Nomor 15 Tahun 2002, pencucian uang/pemutihan uang (money laundry) adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh melalui tindak pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku pencucian uang terdapat dalam Pasal 3, 4,dan 5 di UU Nomor 8 Tahun 2010. Berikut ini isi dari ketiga pasal tersebut: 

Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyampaikan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000.

Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan, yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 (1) Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Efek Bagi Korban-Korban Kasus Indra Kenz

Berbagai pihak yang mengaku sebagai korban muncul dan mulai menuntut pertanggungjawaban, terutama dari afiliasi korban yang terlibat dalam mempromosikan platform Binomo sebagai platform trading meskipun Binomo dkk adalah meja casino online. 

Korban penipuan investasi Binomo dkk juga datang dari berbagai kalangan tanpa memandang usia. Nasib mereka begitu menyedihkan bahkan ada yang sampai terlibat tindak kriminal. Korban Binomo, Erik Dwana, menyayangkan tindakan afiliasi dan influencer media sosial yang juga mempromosikan aplikasi Binomo kepada publik.

Dalam video yang diunggah di kanal YouTube pada 19 Januari lalu melalui akun Panggung Inspirasi Official, seorang pria tampak membanting laptopnya karena kesal dengan tindakannya. Afiliasi yang dianggap telah mengelabui korbannya untuk memasuki jerat dunia binary option Binomial. 

Melalui video berdurasi 19 menit, pria berkacamata dengan penutup kepala berwarna hitam yang mengaku bernama Maru Nazara ini mengaku menjadi korban Binomo dengan kerugian Rp. 540 juta. Ia juga menyebutkan bahwa korban yang hilang nilainya bervariasi dari jutaan bahkan miliaran rupiah. 

Akibat kerugian tersebut, para korban bahkan harus menjual aset mereka, keluarga mereka berantakan dan bunuh diri. Maru Nazara memohon bantuan dari Presiden Joko Widodo sambil menangis dan menjelaskan bahwa ada korban bunuh diri setelah menjadi anggota salah satu afiliasi dan merugi hingga ratusan juta di platform judi online Binomial. 

Berdasarkan penelusuran di media massa, di Bogor juga ada seorang guru yang harus mendekam di balik jeruji besi karena menipu ratusan orang dengan kerugian hingga Rp 23 miliar karena terjerat kasus penipuan investasi. Pria yang akrab disapa Iwong ini adalah seorang guru madrasah yang menggalang dana dari 800 orang dengan perkiraan nilai Rp. 23,4 miliar. Iwong mengaku uangnya untuk investasi dan menjanjikan untung 40% bagi investor. 

Namun, keuntungan yang dijanjikan belum diperoleh investor. Iwong beralasan, laba belum likuid. Setelah menunggu lama, apa yang dikatakan Iwong kepada investor seperti pesan kosong. Akibatnya, investor melaporkan Iwong ke polisi. Setelah diselidiki, ternyata uang itu digunakan Iwong untuk membeli aset tanah seluas 3 hektar dan sebuah kendaraan. Namun mirisnya lagi, sebagian uang tersebut juga dimasukkan ke dalam situs judi finansial Binomo, sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2 miliar. 

Akibat kerugian besar, Maru Nazara meneriakkan agar affiliator Binomo dkk khususnya dua pemain besar affiliator di Indonesia yaitu Doni Salmanan dan Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz untuk ditangkap dan diproses secara hukum karena memasarkan judi platform yang jelas-jelas ilegal di Indonesia. Bahkan sebelumnya, Indra Kenz juga telah mengakui bahwa Binomo memiliki sistem perjudian di salah satu situs wawancara di saluran Youtube. 

Namun, Indra tetap membungkus seolah-olah platform Binomo adalah platform trading dan menawarkan para pengikutnya untuk berjudi demi mendapatkan komisi jumbo sebesar puluhan hingga ratusan miliar rupiah tanpa mempedulikan pengikutnya yang rugi hingga bangkrut. 

Cara market affiliator yang kedua dianggap tidak etis karena membungkus platform gambling sebagai platform trading sehingga banyak pemula yang tertipu. Selain itu, affiliator juga memamerkan kekayaan dan membodohi publik bahwa kekayaan ini diperoleh dari hasil perdagangan Binomo dkk, padahal kekayaan senilai miliaran rupiah itu diperoleh dari afiliasi para korban yang kehilangan dalam taruhan platform opsi biner. 

Korban Binomo sedang berjuang untuk mengambil proses hukum atas kerugian yang diderita. Mereka juga berencana menggelar demo di sejumlah instansi terkait. Menurut Pengacara korban Binomo, Finsensius Menndrofa, upaya penyampaian aspirasi ini bertujuan untuk mengawal kasus terkait Binomial yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. 

Jangan sampai korban yang berjuang mendapatkan keadilan malah dikriminalisasi. Tindakan tersebut dilakukan untuk meminta polisi segera memproses laporan terhadap aplikasi Binomo dan afiliasinya. Ratusan korban Binomo yang rencananya akan ikut berdemonstrasi dengan menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 3 DKI Jakarta. 

Para korban telah menggelar demonstrasi di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 21 Februari. Dalam aksinya, mereka menuntut Mabes Polri segera menetapkan tersangka dalam penanganan kasus tersebut. Pengacara korban Binomo, Vinsesius Menrofa menjelaskan, tindakan tersebut merupakan akumulasi kekecewaan korban terhadap Mabes Polri yang dinilai lamban dalam menangani kasus tersebut. 

Penutup

Indra Kesuma atau Indra Kenz yang dikenal sebagai Crazy Rich Medan telah ditetapkan sebagai terlapor dalam kasus penipuan berkedok perdagangan opsi biner Binomo. Ia dijerat dengan berbagai pasal mulai dari Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Kasus tersebut merupakan salah satu tindakan korupsi yang telah menjadi kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Dalam kasus Binomo, Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Korban-korban kasus Indra Kenz bernasib begitu menyedihkan karena menderita kerugian uang yang sangat besar bahkan ada yang sampai terlibat tindak kriminal. 

Referensi

https://tirto.id/apa-itu-kasus-pencucian-uang-seperti-pasal-yang-menjerat-indra-kenz-gpEH

https://jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-1013731884/affiliator-binary-indra-kenz-laporkan-seorang-korban-penipuan-binomo-ke-polisi-alasannya-bikin-geleng-geleng?page=2

https://www.cnbcindonesia.com/market/20220129114328-17-311443/korban-judi-binomo-berjatuhan-ada-gila-hingga-bunuh-diri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun