Mohon tunggu...
Prasstevi Fatma Dewi
Prasstevi Fatma Dewi Mohon Tunggu... Pilot - Mahasiswa UNISSULA

Berpacu dalam melodi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Pidana Kejahatan Crazy Rich Medan, Indra Kenz

21 Maret 2022   08:39 Diperbarui: 21 Maret 2022   12:16 915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasal-Pasal yang Menjerat Indra Kenz

Pasal-pasal yang diterapkan penyidik kepada Indra Kenz mulai dari Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016. Pasal tersebut tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP sesuai dengan nomor laporan polisi LP/ B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Pandangan Hukum tentang Kasus Indra Kenz

Kasus Indra Kenz merupakan salah satu tindakan korupsi yang telah menjadi kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Indra Kenz dalam kasus Binomo terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penetapan dimulainya penyidikan diketahui setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan SPDP diterima Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) di Kejaksaan Agung. Dalam SPDP, Kejaksaan Agung melaporkan kasus Indra Kenz adalah dugaan tindak pidana perjudian online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau tindakan penipuan/penipuan dan/atau pencucian uang.

Menurut UU Nomor 15 Tahun 2002, pencucian uang/pemutihan uang (money laundry) adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh melalui tindak pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku pencucian uang terdapat dalam Pasal 3, 4,dan 5 di UU Nomor 8 Tahun 2010. Berikut ini isi dari ketiga pasal tersebut: 

Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyampaikan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000.

Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan, yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 (1) Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Efek Bagi Korban-Korban Kasus Indra Kenz

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun