Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Banjir, DAS dan Tutupan Hutan

23 Februari 2021   07:01 Diperbarui: 23 Februari 2021   07:16 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Banjir terjadi akibat aliran air dipermukaan tanah (run off) lebih besar volume dibanding dengan yang berinfiltrasi kedalam tanah. Dalam konsep pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), air hujan yang jatuh disuatu wilayah daratan akan ditangkap oleh daerah tangkapan air (catchment area) dan dialirkan kesungai utama dan bermuara kelaut. Yang mesti diperhatikan dalam penanggulangan banjir adalah daerah hulu, tengah , hilir dan daerah tangkapan airnya dihulu. 

Untuk mengetahui suatu DAS disebut baik atau sehat, perlu dipahami parameter ilmiah para ahli yang telah diuji kesahihannya yang dituangkan dalam regulasi dan peraturan perundangan yang telah ada dan dibuat selama ini. 

DAS yang dapat mengakibatkan banjir apabila rasio (perbandingan)  debit air maksimun pada musim hujan dan debit air minimum pada musim kemarau angkanya lebih besar 40. Pada tahun 80'an pemerintah telah menetapkan 40 DAS prioritas dan super prioritas diseluruh Indonesia yang harus diperbaiki kondisi lingkungannya didaerah hulu, salah satunya DAS prioritas adalah DAS Barito.

Sebenarnya keberadaan hutan dalam kawasan DAS hulu  sangat sentral dalam menjaga keseimbangan ekologis khususnya pada daerah dengan penduduk padat dan banyak sungai besar seperti di P. Jawa dan P. Sumatera.  

Dalam kaitan ini menjadi penting keberadaan Daerah Tangkapan Air (DTA) atau dikenal dengan "catchment area" Daerah Aliran Sungai (DAS)  suatu kawasan. Karena DAS tidak mengenal batas wilayah administratif karena hanya mengenal hulu dan hilir, apabila terjadi bencana seperti banjir, maka  tanggungjawab pemangku wilayah tidak bisa dibebankan kehilir saja tetapi juga daerah hulu. 

Bentuk tanggungjawab ini dapat berupa kompensasi anggaran penyelamatan DTA pemda yang dihilir kepemda yang dihulu. Contoh kasus banjir di Kalsel dengan urat nadi DAS Barito, bila terjadi banjir pemda provinsi Kalsel , maka pemerintah provinsi Kalteng  yang wilayahnya dominan di daerah hulu harus ikut bertanggungjawab bersama sama pemerintah provinsi Kalsel.

DTA merupakan daerah yang mampu menjaga keseimbangan ekologis tentang ketersediaan air didaerah hilirnya, sepanjang fungsi hidroorologis kawasan hutan dan tutupan hutannya (forest coverage) yang ada dihulu dapat dijaga dengan baik.

Urgensi Tutupan Hutan

Terlepas dari faktor anomali cuaca (hujan ekstrem), daerah banjir berada pada pertemuan dua anak sungai yang cekung dan morfologinya merupakan meander, tekuk lereng serta beda tinggi hulu hilir sangat besar atau mungkin merupakan periode ulang 100 tahunan namun tutupan hutan merupakan faktor dominan yang menyebabkan banjir didaerah hilir seperti di provinsi Kalsel. Karena sesungguhnya tutupan hutan merupakan faktor variabel yang dapat diubah dan dibuat oleh manusia, sedangkan faktor penyebab banjir lainnya sifatnya variabel tetap/given (faktor konstanta).

Menjaga tutupan hutan (forest coverage) didaerah hulu dan tengah menjadi suatu keharusan untuk menjaga keseimbangan hidrologis didaerah hilir. Makin luas tutupan hutannya dan makin rapat pohon serta  makin berlapis strata tajuknya maka  makin banyak pula air hujan yang masuk kedalam tanah dibanding yang mengalir diatas permukaan tanah. Kondisi ideal semacam ini yang diharapkan untuk mengendalikan banjir didaerah hilir.

Lalu bagaimana mungkin luas hutan di DAS Barito yang tinggal  18, 2 persen, mampu menahan volume hujan ekstrem yang mencapai 8-9 kali lipat curah hujan normal ? Sudah cukupkah luasan tersebut dan berapa persen luas kawasan hutan yang harus dipertahankan sesuai dengan kondisi fisik dan geografis DAS Barito/ atau provinsi Kalsel ? Atau masih sementara dihitung  dan diatur oleh pemerintah pusat sesuai dengan UU Cipta Kerja. Wajar apabila alih fungsi lahan hutan untuk pertambangan dan kebun sawit dituding sebagai faktor penyebab banjir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun