Bab XIV. Ketentuan Penutup (3 pasal, 3 ayat)
Bab XIV. Larangan (1 pasal, 2 ayat)
Bab XV. Ketentuan Pidana (2 pasal, 8 ayat)
Bab XVI. Penyelesaian Sengketa (1 pasal, 2 ayat)
Bab XVII. Ketentuan Peralihan (2 pasal, 6 ayat)
Bab XVIII. Ketentuan Penutup (3 pasal, 3 ayat)
UU no. 5/1990 terdiri dari 14 Bab, 45 pasal, 83 ayat
RUU terdiri dari 18 Bab, 152 pasal, 344 ayat
Beberapa Catatan dalam RUU
Meskipun RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah lebih maju, lengkap dan komprehensif serta lebih rinci dan detil dibandingkan dengan UU no. 5/1999 yang lebih sederhana, namun terdapat beberapa hal yang perlu diberi catatan dan digarisbawahi, yang diantaranya adalah :
Pertama, meskipun RUU ini bersifat lex spesialis lex generalis yang khusus mengatur konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, namun tetapa harus memperhatikan, mempertimbangkan dan mengacu pada undang-undang (UU) Â no. 41/1999 tentang Kehutanan, UU no.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan yang ketiga UU ini telah diperbaharui dalam UU Cipta Kerja no. 11/2021 dan RUU Masyarakat Hukum Adat yang juga masuk dalam Prolegnas 2021. Sebut saja, RUU ini harus selaras dan sinkron dengan UU no.41/1999, pasal 6 ayat (2), pasal 7 dan penjelasan, sebagaimana UU no. 41/1999 ini mengacu dan mempedomani UU no. 5/1999. Demikian halnya dengan Masyarakat Hukum Adat, disamping memperhatikan RUU Masyarakat Hukum Adat, selayaknya memperhatikan pasal 67 tentang masyarakat hukum adat berikut penjelasannya yang tertuang dalam UU no. 41/1999.