Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Revisi UU No 5 /1990 tentang KSDAE yang Siap Dirombak

28 Januari 2021   13:05 Diperbarui: 28 Januari 2021   15:22 795
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bab III.  Pengawetan Kenaekaragaman Jenis Tumbuhan dan Satwa beserta Ekosistemnya (3 pasal, 5 ayat)

Bab III. Hubungan Negara, Masyarakat Hukum Adat, serta Orang dengan Sumber Daya Alam Hayati beserta Ekosistemnya (6 pasal, 17 ayat)

Bab IV. Kawasan Suaka Alam (6 pasal, 12 ayat)

Bab IV. Perencanaan (5 pasal, 8 ayat)

Bab V.  Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (6 pasal, 15 ayat)

Bab V. Pelindungan (67 pasal, 127 ayat)

Bab VI. Pemanfaatan Secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (3 pasal, 3 ayat)

Bab VI. Pemanfaatan (45 pasal, 119 ayat)

Bab VII. Kawasan Pelestarian Alam (7 pasal, 14 ayat)

Bab VII. Pemulihan (3 pasal, 4 ayat)

Bab VIII. Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (1 pasal, 2 ayat)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun