Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Quo Vadis Penyuluh Kehutanan

9 Juni 2020   20:40 Diperbarui: 9 Juni 2020   20:43 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nasib penyuluh kehutanan dikabupaten/kota setelah menginduk pada Badan Pelaksana Penyuluhan, Pertanian, Perikanan dan Kehutanan kabupaten/kota ibarat anak tiri yang kurang mendapat perhatian ibunya. Bahkan dalam suatu kasus disalah satu kabupaten diprovinsi Sulawesi Selatan, penyuluh kehutanan diperbantukan kepada penyuluh pertanian dengan alasan lahan sawah yang digarap lebih banyak dibanding dengan kegiatan kehutanan yang ada didaerah tersebut. 

Penyuluh kehutanan dianggap polypavalen dengan penyuluh pertanian. Sangat menyedihkan. Lantas bagaimana diklat kehutanan yang dapat diikuti oleh penyuluh kehutanan selama kurun waktu 2004 -- 2020 ini. 

Hampir pasti diklat kehutanan yang diikuti penyuluh kehutanan frekuensinya sangat terbatas, bahkan mungkin sebagian besar penyuluh kehutanan tidak lagi pernah mengikuti diklat semacam ini sampai pensiun. Bagaimana mungkin kualitas penyuluh kehutanan akan meningkat kalau kondisinya semacam ini.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan penyuluh kehutanan di UPT KSDAE KLHK yang berjumlah 333 orang. Dengan berlatar belakang sarjana, berusia muda dan berkualifikasi pendidikan yang baik, penyuluh kehutanan ini masih dibawah kendali KLHK cq Ditjen KSDAE yang ditempatkan di Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA/BKSDA) dan Balai Besar/Balai Taman Nasional (BBTN/BTN) diseluruh Indonesia , sudah barang tentu diklat teknis  akan diatur secara proporsional oleh Ditjen KSDAE selaku Pembina teknis maupun diklat yang diselenggarakan oleh BP2SDM KLHK.  

Dalam suatu pertemuan kegiatan penyegaran bagi penyuluh kehutanan yang bertugas di Ditjen KSDAE yang diselenggarakan oleh BP2SDM KLHK tahun 2014, di Bandar Lampung untuk wilayah barat Indonesia dan Makassar untuk wilayah timur Indonesia, selaku kepala bidang ketenagaan penyuluh pada  Pusat Penyuluhan BP2SDM KLHK yang menyelenggaraan kegiatan ini pada waktu itu, saya menilai bahwa kualitas penyuluh kehutanan yang ada di UPT KSDAE ini kualitasnya mumpuni dan sangat memadai dalam memhami bidang tugas dan pekerjaannya.

Terobosan Kebijakan

Untuk menghindari adanya ancaman krisis jumlah penyuluh kehutanan didaerah, diperlukan adanya terobosan kebijakan untuk merekrut penyuluh kehutanan yang baru, bagaimanapun dan apapun caranya. Menteri LHK harus berani menerobos birokrasi penerimaan pegawai yang berbelit belit untuk langsung meminta kepada presiden. 

Bila tidak dapat langsung diangkat sebagai PNS, minimal dapat diangkat sebagai pegawai kontrak lebih dahulu. Penambahan jumlah penyuluh kehutanan yang baru mendesak diperlukan sekaligus untuk menata kembali penyebaran penyuluh kehutanan pada masing masing daerah provinsi secara proporsional sesuai dengan luas hutan, jumlah penduduk, jumlah kecamatan, jumlah desa yang berbatasan dengan hutan dan seterusnya, yang selama ini tidak dilakukan. 

Dari data tahun 2016, jumlah penyuluh kehutanan dipulau Jawa mencapai 55 persen dari total jumlah penyuluh kehutanan di Indonesia, padahal hanya terdiri dari lima provinsi saja, sementara itu 29 provinsi lainnya, jumlah penyuluh kehutanannya hanya mencapai 45 persen. Bahkan provinsi Papua, yang kawasan hutannya begitu luas, jumlah penyuluh kehutanannya hanya 10 orang.

Berdasarkan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) no. 8 tahun 2010, tanggal 3 Maret 2010, jumlah kebutuhan penyuluhan kehutanan dikabupaten/kota  dihitung berdasarkan maksimal 5 penyuluh kehutanan ahli ditambah (maksimal 4 penyuluh kehutanan terampil dikalikan jumlah wilayah administratif kecamatan yang berada atau berbatasan sekitar kawasan hutan dalam satu kabupaten/kota. 

Atas dasar perhitungan tersebut, seluruh wilayah kabupaten/kota seluruh Indonesia, membutuhkan penyuluh kehutanan sebanyak 21. 078 orang. Dengan demikian, kekurangan penyuluh kehutanan yang ada, untuk mencapai jumlah penyuluh kehutanan yang ideal sebanyak 18.366 orang. Bilamana kekurangan penyuluh kehutanan ini dapat dipenuhi selama lima tahun (2020-2024) maka setiap tahun harus ada penambahan penyuluh kehutanan baru sebanyak sekitar 3600 orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun