Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Quo Vadis Penyuluh Kehutanan

9 Juni 2020   20:40 Diperbarui: 9 Juni 2020   20:43 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyaknya penurunan jumlah penyuluhan kehutanan didaerah diakibatkan oleh faktor usia karena memasuki usia pensiunan. Penyuluhan kehutanan, mantan petugas lapangan yang diangkat PNS era 80"an pasti sudah masuk atau akan masuk usia pensiun dalam waktu yang tidak terlalu lama.  

Sementara itu, penambahan jumlah penyuluh kehutanan di UPT Ditjen KSDAE KLHK karena formasi penyuluh kehutanan penerimaan PNS dari jalur sarjana sejak 2015/2016 sampai sekarang.

Yang mencemaskan adalah penurunan jumlah penyuluh kehutanan didaerah yang cukup drastis. Kondisi ini harus segera disikapi, kalau tidak akan terjadi krisis jumlah penyuluh kehutanan didaerah. Bukankah undang undang no.16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan pasal 22 ayat (2) menyatakan bahwa alih tugas penyuluh PNS hanya dapat dilakukan apabila diganti dengan penyuluh PNS yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini mengisyaratkan bahwa penyuluh kehutanan PNS yang diangkat dalam jabatan lain atau memasuki usia pensiun harus diganti dengan penyuluh kehutanan PNS yang baru. 

Kalau penyuluh kehutanan masih diperlukan dan dianggap penting, KLHK sebagai institusi yang menaungi penyuluh kehutanan pusat maupun daerah mestinya harus belajar banyak dengan Kementerian Pertanian dalam hal mempertahankan, menambah jumlah penyuluh pertanian baik yang berstatus PNS maupun kontrak.  

Bagaimana menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, berjibaku dan mati matian berkomitmen menjaga, mempertahan dan memperjuangkan nasib penyuluhnya dilapangan. 

Meskipun presiden, pernah mengatakan bahwa pemerintah tengah melakukan moratorium pengangkatan tenaga PNS. Namun, mentan Syahrul YL bersikeras memberikan gambaran tugas dan fungsi penyuluh pertanian dan Kementerian Pertanian, sehingga langkah moratorium tersebut bisa ditinjau ulang dari sisi lainnya. 

Bagi mentan Syahrul tidak ada kata moratorium untuk penyuluh pertanian. Mentan Syahrul YL pun membuat surat kepada presiden untuk mengusulkan ada pengangkatan maupun pembaharuan setiap tahun akan ada sekitar 6000 orang. 

Sehingga dalam lima tahun akan ada 30 ribu orang penyuluh pertanian. Padahal, perlu diketahui bahwa penyuluh pertanian yang ada sekarang telah mencapai 44 ribu orang, yang terdiri dari 25 ribu orang berstatus PNS dan 19 ribu orang tenaga harian lepas (THL). Bagaimana dengan nasib penyuluh kehutanan yang jumlahnya terus menyusut. Apa komitmen menteri LHK terhadap keberadaan penyuluh kehutanan ini ?

Kualitas penyuluh kehutanan dapat diukur dari seberapa banyak seorang penyuluh kehutanan mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) yang mendukung pekerjaannya setiap tahunnya. 

Sebelum diserahkan kewenangan penyuluh kehutanan dipemerintah daerah (2004) dan masih menjadi kewenangan pusat (Kementerian/Departemen Kehutanan), penyuluh kehutanan selalu dilatih dipusat pelatihan kehutanan daerah yang tersebar di tujuh tempat yaitu Balai Latihan Kehutanan (BLK)-sekarang namanaya Balai Diklat Kehutanan( BDK) KLHK- Pematangsiantar, Pekanbaru, Bogor, Kadipaten, Samarinda, Makassar, Kupang. 

Namun setelah kewenangan penyuluh kehutanan  diserahkan kepemerintah kabuapten/kota, maka praktis pelatihan di BLK/BDK tersebut berkurang frekuensinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun