Kementerian PUPR, sudah benar membangun bendungan Ciawi dan Sukamahi didaerah hulunya, yang diharapkan mampu mengendalikan banjir sebesar 30 %. Bendungan Ciawi yang mampu menampung air 6,4 juta m3 dan bendungan Sukamahi mampu menampung air 1,6 juta m3 diharapkan selesai dan berfungsi akhir tahun 2020.
Kementerian LHK melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung akan segera membuat bangunan konservasi tanah dan air (KTA), seperti dam penahan, dam pengendali, maupun gully plug sebanyak mungkin dalamk waktu dekat didaerah hulu pad 8 DAS yaitu DAS Kali Angke Pesanggrahan, DAS Kali Krukut, DAS Ciliwung, DAS Sunter, DAS Kali Buaran, DAS Cakung, DAS Kali Bekasi dan DAS Cisadane.
Dalam rapat terbatas dengan kepala daerah korban banjir diwilayah Jabodetabek, 8 Januari 2020 di Istana Merdeka Jakarta, presiden juga menginstruksikan tiga hal yaitu Â
1) Reforestasi penghijauan segera dilakukan, tak hanya tanaman keras, namun tanaman yang pencegah erosi, vetiver,Â
2) Agar pengerjaan proyek bendungan Sukamahi dan Ciawi di bagian hulu dapat dipercepat. Sebab, dua bendungan yang terletak di Jawa Barat itu dapat mengurangi banjir kiriman di Jakarta yang berasal dari Bogor,Â
3) Agar sodetan Sungai Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (BKT) rampung tahun ini. Proyek pengerjaan sodetan ini sebelumnya diketahui terkendala pembebasan lahan. Sehingga, diharapkan pembebasan lahan sekitar 600 meter dapat segera terselesaikan.
Normalisasi dan naturalisasi segera diselesaikan. Tidak  hanya di Ciliwung, masih ada 13 sungai, ada Pesanggrahan, Angke, Mookervart, belum lagi yang kecil-kecil.
Pendekatan vegetatif, seharusnya wajib dilakukan dengan menanam pohon pohonan agar syarat minimal 30 % tutupan hutan dapat dipenuhi atau setidak tidaknya dapat mendongkrak naik angka tutupan hutan yang sekarang tinggal 8,9 %.Â
Ibaratnya, pemerintah kabupaten Bogor harus mampu membangun "hutan tutupan" baru, terlepas dari rehabilitasi tersebut dalam kawasan hutan atau diluar kawasan hutan.Â
Hasil rehabilitasi dengan penanaman vegetatif ini nantinya juga dapat berfungsi untuk menahan laju sedimentasi yang masuk  dua bendungan yang akan dibangun yang pada akhir akan memperpanjang masa pakai umur bendungan tersebut.Â
Kegiatan vegetatif ini mudah diwacanakan tapi sulit untuk dilakukan dilapangan, apalagi daerah hulu seperti Puncak, sudah terlanjur banyak berdiri bangunan hunian, hotel dan vila. Untuk itu , Bupati Bogor harus tegas untuk memberhentikan izin baru mendirikan bangunan pada daerah hulu yang berfungsi sebagai tangkapan air.