Mohon tunggu...
Pradiska yosiana
Pradiska yosiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya menyukai hiburan dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

7 Juni 2024   14:20 Diperbarui: 7 Juni 2024   14:21 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Macam macam 'Urf

a. Ditinjau dari segi materi yang biasa dilakukan, Urf ada dua macam :

1) 'Urf qauli adalah kebiasaan yang berlaku dalam menggunakan kata-kata atau ucapan. Misalnya kata al-walad yang diartikan dengan al-zakr (laki-laki), tidak masuk perempuan (untsa). Urf al-qauliyah merupakan kebiasaan pada perkataan mayoritas atau keseluruhan dari suatu kalangan masyarakat menggunakan suatu kata dengan makna tertentu berdasarkan kebiasaan. sehingga kalangan tersebut menganggap bahwa kata tersebut merupakan kata yang pantas dan benar secara makna menurut kalangan tersebut

b. Ditinjau dari ruang lingkup penggunaannya,'urf dibagi menjadi dua macam
1) Adah al-'am atau Urf umum, yaitu kebiasaan yang telah umum berlaku di mana-mana, hampir di seluruh penjuru dunia, tanpa memandang negara, bangsa dan agama Misalnya menganggukkan kepala tanda setuju dan menggeleng tanda tidak setuju.

2) 'Adah al-khash atau Urf Khusus, yaitu kebiasaan yang dilakukan sekelompok orang di tempat tertentu atau pada waktu tertentu.

c. Dari segi penilaian baik dan buruk, Urf terbagi menjadi dua macam yaitu:

1) 'Urf Shahih atau adah Shahih, yaitu adah yang berulang-ulang dilakukan, diterima banyak orang, tidak bertentangan dengan agama, sopan santun, dan budaya luhur.

2) 'Urf fasid atau 'adah fasid, yaitu 'adah yang berlaku di suatu tempat meskipun merata pelaksanaannya, namun bertentangan dengan agama, undang-undang, dan sopan santun. Misalnya hidup bersama tanpa nikah (kumpul kebo).

3. Syarat-Syarat Urf

Para ahli metodologi hukum Islam (ahli ushul) mensyaratkan beberapa syarat sebagai berikut:

a. Urf itu (baik yang bersifat umum atau khusus atapun yang bersifat perbuatan atau ucapan) berlaku secara umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun