Mohon tunggu...
Pradiska yosiana
Pradiska yosiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya menyukai hiburan dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

7 Juni 2024   14:20 Diperbarui: 7 Juni 2024   14:21 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TUGAS REVIEW SKRIPSI

Nama : Pradiska Sekti Yosiana

NIM : 222121061

Kelas : HKI 4B

Prodi : Hukum Keluarga Islam

Judul Skripsi: Tinjauan 'Urf Terhadap Tradisi Nglangkahi Manten di Desa Canden Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul 

Penulis: Risqi Nur Azis (UIN Raden Mas Said Surakarta)

Pendahuluan 

Skripsi adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu karya tulis ilmiah berupa paparan tulisan hasil penelitian mahasiswa jenjang sarjana yang membahas suatu permasalahan atau fenomena dalam bidang ilmu tertentu dengan menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku. Di Indonesia, skripsi merupakan karya tulis ilmiah yang umumnya bersifat wajib, dibuat oleh mahasiswa sebagai salah satu syarat untuk menyelesaiakan pendidikannya. Tujuan dari proses pembuatan skripsi adalah mahasiswa bisa mengembangkan ilmu pengetahuan yang diperoleh selama proses perkuliahan. Dengan menulis skripsi, maka mahasiswa bisa meningkatkan keterampilan dalam hal menganalisis, membandingkan, dan menjelaskan ilmu untuk penelitian yang sedang dilakukan. Skripsi dibagi dalam dua metode penelitian, yaitu metode kuantitatif dan kualitatif. Skripsi kuantitatif menggunakan survei atau kuesioner yang disebar ke subjek penelitian sebagai metode penelitiannya. Setelah data selesai dikumpulkan, perhitungan matematika dilakukan untuk mendapatkan kesimpulan. Umumnya, skripsi kuantitatif menggunakan software untuk mengolah data hasil penelitian, contohnya SPSS. Sedangkan metode kualitatif disusun dengan menggunakan metode wawancara atau observasi secara mendalam ke subjek penelitian. Karena penelitian skripsi kualitatif tidak menggunakan perhitungan matematika, biasanya, proses pengumpulan datanya memerlukan waktu yang lama demi hasil analisa yang akurat. 

Alasan memilih judul skripsi ini

Alasan penulis memilih judul skripsi ini adalah karena judul ini sangat relevan dengan bidang studi yang saya tekuni sekarang ini, baik dalam bidang sosiologi maupun bidang agama. Mengkaji tradisi ini dapat memberikan wawasan tentang dinamika sosial dan kearifan local yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Penelitian ini juga bertujuan untuk mendokumentasikan dan menganalisis tradisi tersebut agar tidak hilang atau terlupakan seiring dengan perkembangan zaman.

Pembahasan Hasil Review Skripsi

A. Judul Skripsi : Tinjauan 'Urf Terhadap Tradisi Nglangkahi Manten di Desa Canden Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul

" Tinjauan 'Urf Terhadap Tradisi Nglangkahi Manten di Desa Canden Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul "

B. Pendahuluan
Latar Belakang
Tradisi dan budaya merupakan elemen penting yang membentuk identitas suatu masyarakat. Di Indonesia, keberagaman tradisi mencerminkan kekayaan budaya yang perlu dilestarikan dan dipahami secara mendalam. Salah satu tradisi yang masih hidup dan dijalankan hingga kini adalah tradisi "nglangkahi manten" di Desa Canden, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul. Desa Canden memiliki kekayaan budaya yang khas dan tradisi "nglangkahi manten" merupakan salah satu warisan budaya yang menarik untuk diteliti. Tradisi "nglangkahi manten" adalah sebuah praktik budaya yang umumnya ditemukan di masyarakat jawa, terutama dalam konteks pernikahan. Dalam tradisi ini, saat prosesi pernikahan sedang berlangsung, tamu-tamu pernikahan atau orang-orang dari pihak pengantin laki-laki melakukan tindakan untuk 'menghalangi' atau 'menutupi' jalan mempelai wanita (manten) sebagai bentuk permintaan imbalan atau hadiah kepada mempelai pria (manten). Tindakan ini biasanya diikuti dengan pembayaran hadiah atau sejumlah uang sebagai imbalan agar mereka bisa melewati jalan menuju acara pernikahan. Tradisi nglangkahi manten tidak hanya sekadar seremonial, tetapi juga memiliki makna yang dalam dalam konteks budaya lokal.

Dalam konteks nglangkahi manten, tinjauan urf dapat melihat bagaimana praktik ini dipahami, diterapkan, dan dipersepsikan oleh masyarakat yang melakukannya. Bagi sebagian, tradisi ini mungkin dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perayaan pernikahan, dengan memberikan kesempatan bagi tamu untuk berpartisipasi secara aktif dan memberikan dukungan kepada kedua mempelai. Namun, bagi yang lain, terutama jika praktik ini dijalankan dengan cara yang berlebihan atau jika terdapat unsur pemaksaan, tradisi ini dapat menjadi kontroversial dan menimbulkan pertanyaan etis. Dari perspektif Islam, tinjauan urf terhadap nglangkahi manten juga melibatkan pertimbangan terhadap kesesuaian praktik ini dengan prinsip-prinsip agama. 

Pembahasan Hasil Review

A. Perkawinan Adat

Perkawinan adat harus dipahami sebaga suatu perkawinan yang berdasarkan pada aturan-aturan adat yang berlaku dalam masyarakat setempat. Aturan tersebut merupakan suatu perwujudan yang terdiri dari norma norma. Suatu perkawinan dapat disebut sebagai perkawinan adat, mana-kala perkawinan itu telah memenuhi dan dilaksanakan menurut aturan aturan adat. Perkawinan menurut Islam adalah akad yang kuat mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

B. Tradisi Adat Jawa

Pengertian tradisi adat dapat dipahami sebagai tradisi lokal yang mengatur interaksi masyarakat. Dalam ensiklopedia disebutkan bahwa adat adalah kebiasaan" atau "tradisi masyarakat yang telah dilakukan berulang kali secara turun temurun. Kata "adat" dipakai tanpa membedakan mana yang mempunyai sanksi seperti "Hukum Adat dan mana yang tidak mempunyai sanksi. Menurut Hasan Hanafi, tradisi adalah segara warisan masa lampau yang masuk pada kita dan masuk pada kebudayaan yang sekarang berlaku. Dengan demikian bagi Hanafi, tradisi tidak hanya merupakan persoalan peninggalan sejarah, tetapi sekaligus merupakan persoalan kontribusi zaman kini dalam berbagai tingkatannya."

 C. . Urf
1. Pengertian Urf
Kata Urf secara etimologi berarti "sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat. Urf (tradisi) adalah bentuk mu'amalah (berhubungan kepentingan) yang telah menjadi adat kebiasaan dan telah berlangsung konsisten di tengah masyarakat." "Urf juga disebut dengan apa yang sudah terkenal di kalangan umat manusia dan selalu diikuti, baik Urf perkataan maupun 'Urf perbuatan. "Urf secara terminologi mengandung makna sesuatu yang telah terbiasa (di kalangan) manusia atau sebagian mereka dalam hal muamalat (hubungan kepentingan) dan telah melihat/tetap dalam diri-diri mereka dalam beberapa hal secara terus menerus yang diterima oleh akal sehat. Urf lahir dari hasil pemikiran dan pengalaman manusia."

2. Macam macam 'Urf

a. Ditinjau dari segi materi yang biasa dilakukan, Urf ada dua macam :

1) 'Urf qauli adalah kebiasaan yang berlaku dalam menggunakan kata-kata atau ucapan. Misalnya kata al-walad yang diartikan dengan al-zakr (laki-laki), tidak masuk perempuan (untsa). Urf al-qauliyah merupakan kebiasaan pada perkataan mayoritas atau keseluruhan dari suatu kalangan masyarakat menggunakan suatu kata dengan makna tertentu berdasarkan kebiasaan. sehingga kalangan tersebut menganggap bahwa kata tersebut merupakan kata yang pantas dan benar secara makna menurut kalangan tersebut

b. Ditinjau dari ruang lingkup penggunaannya,'urf dibagi menjadi dua macam
1) Adah al-'am atau Urf umum, yaitu kebiasaan yang telah umum berlaku di mana-mana, hampir di seluruh penjuru dunia, tanpa memandang negara, bangsa dan agama Misalnya menganggukkan kepala tanda setuju dan menggeleng tanda tidak setuju.

2) 'Adah al-khash atau Urf Khusus, yaitu kebiasaan yang dilakukan sekelompok orang di tempat tertentu atau pada waktu tertentu.

c. Dari segi penilaian baik dan buruk, Urf terbagi menjadi dua macam yaitu:

1) 'Urf Shahih atau adah Shahih, yaitu adah yang berulang-ulang dilakukan, diterima banyak orang, tidak bertentangan dengan agama, sopan santun, dan budaya luhur.

2) 'Urf fasid atau 'adah fasid, yaitu 'adah yang berlaku di suatu tempat meskipun merata pelaksanaannya, namun bertentangan dengan agama, undang-undang, dan sopan santun. Misalnya hidup bersama tanpa nikah (kumpul kebo).

3. Syarat-Syarat Urf

Para ahli metodologi hukum Islam (ahli ushul) mensyaratkan beberapa syarat sebagai berikut:

a. Urf itu (baik yang bersifat umum atau khusus atapun yang bersifat perbuatan atau ucapan) berlaku secara umum.

b. Urf itu telah memasyarakat ketika persoalan yang akan ditetapkan hukumnya itu muncul.

Kesimpulan 

Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis yang telah penulis sampaikan, maka hasil akhir yang dihasilkan terkait tradisi tinjauan 'arf terhadap tradisi nglangkahi manten di Desa Canden, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul , dapat disimpulkan bahwa:

Tradisi nglangkahi manten di desa Canden ini termasuk pada 'urf yang shahih karena tradisi ini baik untuk kedua belah pihak. Adik memberikan sesuatu untuk kakaknya sesuai kemampuannya ini bermaksud untuk menghargai saudara kandung, terlebih ada kerelaan antara dua belah pihak. Dari pihak adik bisa dilihat dari sisi bahwa bisa menikah tanpa harus menunggu kakaknya menikah terlebih dahulu.

Rencana Skripsi yang akan ditulis beserta Argumentasinya
Saya berencana menulis skripsi yang berjudul rencana skripsi dengan judul "Upaya Meningkatkan Pentingnya Pendidikan Pra Nikah dalam Mencegah Perceraian" , penelitian ini akan menelusuri peran dan relevansi pendidikan pra nikah dalam mengurangi tingkat perceraian dalam masyarakat. Skripsi ini akan memulai dengan memahami lanskap perceraian di masyarakat modern, menyoroti tantangan dan dampak yang dihadapi oleh pasangan yang menikah. Dengan menggali literatur dan studi kasus, akan dieksplorasi sejauh mana pendidikan pra nikah telah diakui dan dimanfaatkan dalam upaya pencegahan perceraian di berbagai konteks budaya dan agama. Selanjutnya, skripsi ini akan menganalisis pendidikan pra nikah dalam perspektif hukum keluarga Islam, memeriksa landasan agama dan hukum yang mendukung pentingnya pendidikan ini dalam mempersiapkan calon pasangan untuk kehidupan pernikahan yang sehat dan berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun