Pembahasan Hasil Review Skripsi
A. Judul Skripsi : Tinjauan 'Urf Terhadap Tradisi Nglangkahi Manten di Desa Canden Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul
" Tinjauan 'Urf Terhadap Tradisi Nglangkahi Manten di Desa Canden Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul "
B. Pendahuluan
Latar Belakang
Tradisi dan budaya merupakan elemen penting yang membentuk identitas suatu masyarakat. Di Indonesia, keberagaman tradisi mencerminkan kekayaan budaya yang perlu dilestarikan dan dipahami secara mendalam. Salah satu tradisi yang masih hidup dan dijalankan hingga kini adalah tradisi "nglangkahi manten" di Desa Canden, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul. Desa Canden memiliki kekayaan budaya yang khas dan tradisi "nglangkahi manten" merupakan salah satu warisan budaya yang menarik untuk diteliti. Tradisi "nglangkahi manten" adalah sebuah praktik budaya yang umumnya ditemukan di masyarakat jawa, terutama dalam konteks pernikahan. Dalam tradisi ini, saat prosesi pernikahan sedang berlangsung, tamu-tamu pernikahan atau orang-orang dari pihak pengantin laki-laki melakukan tindakan untuk 'menghalangi' atau 'menutupi' jalan mempelai wanita (manten) sebagai bentuk permintaan imbalan atau hadiah kepada mempelai pria (manten). Tindakan ini biasanya diikuti dengan pembayaran hadiah atau sejumlah uang sebagai imbalan agar mereka bisa melewati jalan menuju acara pernikahan. Tradisi nglangkahi manten tidak hanya sekadar seremonial, tetapi juga memiliki makna yang dalam dalam konteks budaya lokal.
Dalam konteks nglangkahi manten, tinjauan urf dapat melihat bagaimana praktik ini dipahami, diterapkan, dan dipersepsikan oleh masyarakat yang melakukannya. Bagi sebagian, tradisi ini mungkin dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perayaan pernikahan, dengan memberikan kesempatan bagi tamu untuk berpartisipasi secara aktif dan memberikan dukungan kepada kedua mempelai. Namun, bagi yang lain, terutama jika praktik ini dijalankan dengan cara yang berlebihan atau jika terdapat unsur pemaksaan, tradisi ini dapat menjadi kontroversial dan menimbulkan pertanyaan etis. Dari perspektif Islam, tinjauan urf terhadap nglangkahi manten juga melibatkan pertimbangan terhadap kesesuaian praktik ini dengan prinsip-prinsip agama.Â
Pembahasan Hasil Review
A. Perkawinan Adat
Perkawinan adat harus dipahami sebaga suatu perkawinan yang berdasarkan pada aturan-aturan adat yang berlaku dalam masyarakat setempat. Aturan tersebut merupakan suatu perwujudan yang terdiri dari norma norma. Suatu perkawinan dapat disebut sebagai perkawinan adat, mana-kala perkawinan itu telah memenuhi dan dilaksanakan menurut aturan aturan adat. Perkawinan menurut Islam adalah akad yang kuat mitsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
B. Tradisi Adat Jawa
Pengertian tradisi adat dapat dipahami sebagai tradisi lokal yang mengatur interaksi masyarakat. Dalam ensiklopedia disebutkan bahwa adat adalah kebiasaan" atau "tradisi masyarakat yang telah dilakukan berulang kali secara turun temurun. Kata "adat" dipakai tanpa membedakan mana yang mempunyai sanksi seperti "Hukum Adat dan mana yang tidak mempunyai sanksi. Menurut Hasan Hanafi, tradisi adalah segara warisan masa lampau yang masuk pada kita dan masuk pada kebudayaan yang sekarang berlaku. Dengan demikian bagi Hanafi, tradisi tidak hanya merupakan persoalan peninggalan sejarah, tetapi sekaligus merupakan persoalan kontribusi zaman kini dalam berbagai tingkatannya."
 C. . Urf
1. Pengertian Urf
Kata Urf secara etimologi berarti "sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat. Urf (tradisi) adalah bentuk mu'amalah (berhubungan kepentingan) yang telah menjadi adat kebiasaan dan telah berlangsung konsisten di tengah masyarakat." "Urf juga disebut dengan apa yang sudah terkenal di kalangan umat manusia dan selalu diikuti, baik Urf perkataan maupun 'Urf perbuatan. "Urf secara terminologi mengandung makna sesuatu yang telah terbiasa (di kalangan) manusia atau sebagian mereka dalam hal muamalat (hubungan kepentingan) dan telah melihat/tetap dalam diri-diri mereka dalam beberapa hal secara terus menerus yang diterima oleh akal sehat. Urf lahir dari hasil pemikiran dan pengalaman manusia."