Mohon tunggu...
Pradana Arif Kurniawan
Pradana Arif Kurniawan Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Pascasarjana Magister Akuntansi Universitas Mercubuana

“Words are singularly the most powerful force available to humanity. We can choose to use this force constructively with words of encouragement, or destructively using words of despair. Words have energy and power with the ability to help, to heal, to hinder, to hurt, to harm, to humiliate and to humble.”

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Mata Kuliah Prof Dr Apollo (Daito): "Pajak Penghasilan dari Ekonomi Digital atas Transaksi Lintas Batas (Cross-Border)"

19 Mei 2020   20:18 Diperbarui: 19 Mei 2020   20:17 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penghasilan yang berasal dari iklan digital dan data licensing (hasil analisis perilaku pengguna, khususnya pengguna media sosial, untuk digunakan oleh pelanggan yang akan memasang iklan di media sosial tersebut). Dibandingkan dengan usaha tradisional yang mirip, misalnya pertelevisian, perusahaan yang bergerak di bidang iklan digital memiliki karakteristik khusus [OECD, 2018] seperti: (i) pengukuran efektivitas iklan secara langsung (real-time) berdasarkan interaksi pengguna (sasaran iklan); (ii) penyesuaian tarif iklan berdasarkan interaksi pengguna (sasaran iklan) atau mirip dengan prime time pada iklan televisi; (iii) penggunaan harta tak berwujud berupa platform media sosial, alogritma untuk menempatkan iklan yang sesuai dengan sasaran iklan, dan platform pelelangan untuk penentuan harga iklan (bagi pelanggan yang akan memasang iklan di media sosial tersebut).  Tantangan penentuan objek muncul ketika penyedia platform media sosial berada pada negara atau yuridiksi yang berbeda dengan pelanggan dan pengguna media sosial tersebut sehingga penghasilan yang sebenarnya sulit ditentukan.

B. Penghasilan Dari Layanan Berbagi Transportasi (Ride Sharing)

Penghasilan dari layanan berbagi transportasi (ride sharing) utamanya berupa bagi hasil atau komisi dari pembayaran penumpang pada setiap transaksi berkendara. Penghasilan lainnya juga dapat berasal dari lini bisnis turunan misalnya layanan pengantaran barang dan/atau makanan. Dalam model bisnis ini dimungkinkan pula bentuk penghasilan dari penjualan data pengguna (data perilaku berkendara dan lama perjalanan misalnya untuk kebutuhan perusahaan transportasi publik dan perusahaan logistik). Dibandingkan dengan usaha tradisional yang mirip, misalnya perusahaan taksi, perusahaan yang bergerak di layanan berbagi transportasi memiliki karakteristik khusus [OECD, 2018] seperti: i) basis pengendara dan penumpang yang luas (global, tidak dipengaruhi batasan geografis); (ii) penentuan harga berdasarkan algoritma komputer (permintaan dan penawaran); (iii) kemampuan untuk melakukan analisis perilaku penumpang dan pengendara secara langsung (real-time) untuk tujuan peningkatan layanan maupun digunakan oleh pihak lainnya (sumber penghasilan lain).  Tantangan penentuan objek muncul ketika penyedia platform berbagi transportasi berada pada negara atau yuridiksi yang berbeda dengan penumpang dan pengendara sehingga penghasilan yang sebenarnya sulit ditentukan.

C. Penghasilan Dari Perdagangan Daring (Online Reseller)  

Jenis penghasilan yang menjadi bahasan berikutnya adalah Penghasilan dari perdagangan daring (online reseller) yang berupa laba usaha atau selisih harga jual dengan harga beli (mark-up) barang, baik barang berwujud maupun barang tidak berwujud. Dalam model bisnis ini dimungkinkan pula bentuk penghasilan dari penjualan data pengguna (data perilaku belanja konsumen misalnya untuk kebutuhan iklan) dan penghasilan dari biaya berlangganan untuk memperoleh layanan khusus (premium service). Dibandingkan dengan usaha tradisional yang mirip, misalnya pasar swalayan, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan daring memiliki karakteristik khusus [OECD, 2018] seperti: (i) jangkauan pemasok dan pembeli yang luas (global, tidak dipengaruhi batasan geografis); (ii) tidak memiliki toko fisik, hanya memiliki pabrik dan/atau gudang; (iii) kemampuan untuk melakukan analisis perilaku konsumen secara langsung (real-time) untuk tujuan pemasangan iklan dan penentuan harga jual.  Tantangan penentuan objek muncul ketika penyedia platform penjualan daring berada pada negara atau yuridiksi yang berbeda dengan konsumen akhir, termasuk pihak-pihak terkait lainnya sehingga penghasilan yang sebenarnya sulit ditentukan

            Ekonomi digital membawa peluang bagi perusahaan khususnya perusahaan multinasional untuk melakukan pengecilan laba melalui pengaturan-pengaturan khusus lintas negara/yuridiksi. Tantangan di bidang perpajakan internasional yang dibawa oleh ekonomi digital bukan merupakan tantangan baru, tetapi merupakan tantangan yang sejak dulu telah dikenal misalnya tantangan penentuan hak pemajakan (status BUT). Tantangan pemajakan ekonomi digital dapat dibedakan menjadi tantangan dari sisi penentuan subjek pajak dan objek pajak. Tantangan pemajakan ekonomi digital dari sisi penentuan subjek pajak utamanya berasal dari penentuan status BUT atas perusahaan multinasional yang beroperasi di dalam negeri (Indonesia). Dalam konsep BUT yang dikenal selama ini, kehadiran suatu usaha lebih dititikberatkan pada kehadiran fisik (physical presence) yang semakin bias dalam konteks ekonomi digital. Sementara itu, dari sisi penentuan objek pajak khususnya PPh lebih pada bentuk penghasilan dan hak pemajakannya misalnya pendapatan dari jasa (hak pemajakan berada di negara/yuridiksi dimana jasa itu dilakukan), pendapatan dari penggunaan intellectual property (hak pemajakan berada di negara/yuridiksi dimana intellectual property tersebut berada), dan pendapatan dari aktivitas perdagangan (hak pemajakan berada di negara/yuridiksi dimana penjual berada).

          Salah satu usaha yang dilakukan untuk mengatasi permasalah perpajakan global ini yaitu melalui pembahasan dan konsensus tingkat global, tetapi hal ini masih membuat kebingungan yaitu bagaimana cara mengenakan pajak pada bisnis dengan jejak bisnis digital yang substansial tetapi tidak ada kehadiran fisik dalam yurisdiksi. Banyak negara percaya bahwa penciptaan nilai perpajakan dan kegiatan digital tidak cocok. Akibatnya, banyak negara di dunia, termasuk Indonesia mengambil kebijakan atau otoritas masing-masing dalam memajaki usaha ini sambil melihat dan menunggu pembahasan ditingkat global. Tujuannya adalah untuk menghindari kehilangan potensi pajak yang melekat pada  bisnis ini, dan tujuan utamanya tentu saja untuk membangun prinsip keadilan (kesetaraan) di antara para pelaku usaha.

Daftar Pustaka

Gunadi. 2007. Perpajakan Internasional. Jakarta: Universitas Indonesia.
IMF: Fiscal Monitor, Oktober 2013 halaman 47
Rosdiana I. 2012. Pengantar Ilmu Pajak: Kebijakan dan Implementasi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
OECD. 2013. Action Plan on Base Erosion and Profit Shifting. Paris: OECD Publishing.  

OECD. 2013. Addressing Base Erosion and Profit Shifting. Paris: OECD Publishing.  
OECD. 2015. Addressing the Tax Challenges of the Digital Economy, Action 1 - 2015 Final Report. Paris:

OECD Publishing.  OECD. 2017. International VAT/GST Guidelines. Paris: OECD Publishing.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun