Rincian total stimulus Rp 405 triliun terdiri Rp 110 triliun untuk program perlindungan sosial dan Rp 75 triliun untuk kesehatan. Sementara Rp 150 triliun dialokasikan bagi pemulihan ekonomi dan Rp 70,1 triliun insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR).
Akibatnya dana extra ordinary ini cukup membuat defisit anggaran hingga 5,07%. Pemerintah berharap dengan mengeluarkan PerPu akan membuat kebijakan ini memiliki kekuatan hukum karena dipastikan pemerintah pada kondisi sekarang ini membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3%, paling tidak selama tiga tahun kedepan.
Perppu ini memuat berbagai kebijakan keuangan negara, termasuk bidang perpajakan, dan sektor keuangan demi mencegah keadaan krisis akibat wabah virus Corona.
Selain itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona
Adapun insentif pajak sebagai langkah pencegahan krisis ekonomi dan keuangan yang diberikan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan yang diberlakukan sementara selama pandemik berlangsung antara lain :
1. Insentif PPh Pasal 21
Adapun Insentif yang diberikan berupa pembebasan setoran PPh Pasal 21 yaitu selama masa pajak April 2020 sd masa pajak September 2020. Ada beberapa kriteria antara lain khusus untuk perusahaan dengan memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2020 dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor).
Selain itu, syarat lain hanya untuk pegawai yang memilliki NPWP dan menerima penghasilan bruto bersifat tetap tidak lebih dari Rp200 juta. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah ini harus dibayarkan oleh perusahaan secara tunai kepada karyawannya saat pembayaran penghasilannya.
Sehingga pendapatan full yang diterima karyawan tanpa dipotong PPH 21. Perusahaan harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala KPP terdaftar jika ingin mengajukan insentif ini dengan menggunakan format yang tersedia dan dibagi menjadi dua periode penyampain yaitu: 1) Masa Pajak April sd Juni 2020 paling lambat tanggal 20 Juli 2020 2) Masa Pajak Juli sampai dengan September paling lambat tanggal 20 Oktober.
2. Insentif PPh Pasal 22 Impor