Saat ini negara Indonesia bahkan dunia sedang ditimpa wabah pandemi virus corona (COVID 19). Semakin hari jumlah pasien yang positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19) semakin bertambah dan penyebarannya semakin luas.
Kita menyadari pencegahan penyebaran virus Corona (Covid 19) tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah melainkan menjadi tanggung jawab kita semua sebagai elemen bangsa.
Setoran dari wajib pajak menjadi sangat penting untuk mengatasi permasalahan tersebut. Setiap setoran pajak dari wajib pajak saat ini sangat penting untuk menanggulangi penyebaran virus Corona.
Apalagi, mayoritas pendanaan belanja pemerintah berasal dari setoran dari wajib pajak. Penerimaan pajak saat ini difokukuskan terutama untuk penyediaan fasilitas kesehatan dalam menghadapi wabah virus corona seperti membangun rumah sakit, pengadaan peralatan untuk tenaga kesehatan dan medis baik dipusat maupun didaerah seperti masker, pakaian APD , sanitizer dll, serta untuk membiayai kebijakan pemerintah lainnya dalam rangka menanggulangi dan mempercepat penyelesaian wabah virus Corona ini.
Pajak di Indonesia merupakan sumber pembiayaan utama dan dapat diandalkan untuk belanja rutin kenegaraan hingga belanja untuk kondisi urgent seperti sekarang ini, yakni untuk belanja dibidang Kesehatan, sosial serta stimulus dunia usaha.
Namun pajak di Indonesia masih memiliki permasalahan yaitu jumlah angka penerimaan pajak yang tidak sesuai dengan target penerimaan dimana tax ratio masih relatif lebih kecil.
Hingga 5 tahun terakhir tax ratio Indonesia hanya berkisar diangka 10–12 persen,yang berarti potensi yang bisa dikumpulkan negara dari sektor perpajakan selama 5 tahun terakhir hanya berkisar diangka 10-12 persen dari keseluruhan aktivitas ekonomi Indonesia, sehingga akhirnya akan sangat berdampak terhadap pendapatan negara berasal dari pajak.
Target penerimaan pajak ini akan semakin meleset dari target di tahun 2020 seiring dampak penyebaran virus corona yang semakin luas. Dalam APBN 2020 ini , pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp 1.680 triliun.
Hal ini menjadi sulit dicapai ditengah merebaknya wabah virus corona ini apalagi dengan ditambah paket kebijakan stimulus fiskal yang akan dikeluarkan pemerintah sebagai upaya menghadapi masalah ekonomi akibat penyebaran virus corona juga akan menjadi beban tersendiri.
Namun atas rasa keadilan stimulus fiskal tersebut tetap harus diberikan sebagai alternative win win solution agar pelaku usaha ataupun wajib pajak sedikit dapat bernafas lega atas kondisi ini, namun dari segi pemerintah tetap memperoleh penerimaan dari wajib pajak.
Kebijakan stimulus fiskal ini menjadi kebijakan prioritas dari Presiden Jokowi yaitu dengan mengumumkan untuk menambah alokasi belanja dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk mengatasi dampak virus corona terhadap perekonomian nasional sebesar Rp 405 triliun pada akhir maret 2020.