Mohon tunggu...
Prabu Mulya Singacala
Prabu Mulya Singacala Mohon Tunggu... Relawan - Menulis itu merawat ingatan agar selalu diinggat

Mulya Institut (MI) pendor sekolah berkebudayaan

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Menelisik Nadzir Wakaf Profesional

28 November 2022   05:54 Diperbarui: 28 November 2022   07:26 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen YEWI dalam program PasifAmal.com

Nadzir wakaf adalah tugas yang diberikan kepada perseorangan, organisasi atau pun badan hukum, mereka berhak merencanakan dan mengembangkan harta wakaf yang di titipkannya. 

Nadzir wakaf adalah penentu bagaimana harta wakaf itu dapat berfungsi dengan baik, karena wakaf itu prinsipnya adalah adanya kebermanfaatn dari harta yang ditahan untuk keberlangsungan Ummat manusia. 

Karena tugasnya yang baik, lantas nadzir harus memiliki kecakapan dan pengetahuan yang cukup dalam mengelola harta wakaf, kecakepan itu dalam istilah modern disebut sebagai profesionalisme nadzir. Lantas bagaimana nadzir yang profesional? Mari kita uraikan dalam tulisan singkat ini. 

Apa itu Nadzir. 

Musyfikah Ilyas menyampaikan bahwa nadzir mempunyai arti penjaga, manajer, Administrator, kepala atau direktur, atau juga mutawali- pengurus yang diberi kuasa dan berkomitmen dalam mengurusi harta wakaf. 

Tugasnya sangat Mulia dan mempunyai konsekuensi hukum baik hukum syariat atau hukum positif, apabila tidak di jalankan peran itu maka akan ada tuntutan yang dla jal ini sosial moral. 

Seorang nadzir yang profesional tentu harus melakukan pendekatan pengelolaan layaknya manajemen modern. Konsep manajemen POAC menjadi subtansi bagaimana harta itu dapat dikembangkan dan dimanfaatkan. 

Pendekatan P-plening, nadzir harus mempunyai perencanaan apa dan bagaimana harta wakaf akan di kembangkan, proposal dalam bentuk bisnis plan patut dirimu akan, sehingga harta wakaf akan menjadi berdaya apabila dilakukan perencana. 

Pendekatan O-organisasi, nadir punya kesadaran kolektif dan diharuskan membuat lembaga pengelolaan harta wakaf yang dirinya sebagai manajer, direktur atau presiden direktur. Ukurannya adalah lembaga Pengelola wakaf terkontrol dan mempunyai koneksi terhadap pengelolaan lainnya. 

Pendekatan A-actuating, semua rumusan dalam proposal dapat dieksekusi dengan baik dalam ukuran dan kewajaran yang menjungjung tinggi nilai syariat dan hukum yang berjalan. 

Pendekatan C-controling, Nadzir dapat terbuka dan dikontrol oleh lembaga internal dan eksternal, seperti akuntan publik dan lainnya. 

Dengan pendekatan POAC ini, nadzir akan menjadi profesional, sehingga harta wakaf akan dapat diberdayakan dan mempunyai tujuan kebermanfaatn bagi ummat manusia. 

Prinsip syariah dalam mengembangkan harta wakaf. 

Terdapat beberapa prinsip yang bagus dilakukan dalam mengembangkan harta wakaf, yaitu: 

1. Asas legalitas, kegiatan pengelolaan wakaf didasarkan pada asas hukum yang berlaku hususnya dalam hukum positif, kenaa demikian, karena wakaf sudah menjelma menjadi hukum positif dan prosesnya harus berlandaskan pada hukum positif. 

2. Asas baik dan bersih, perlakuan harta wakaf tidak dicampur dengan benda kotor dalam pengelolaannya, seperti adanya riba dan ghoror. 

3. Asas prioritas Islam, ini dimaksudkan  bahwa menjaga harta wakaf (hifdz maal) menjadi lebih penting dari yang lainnya apabila pemberdayaan menjadikan konsekuensi harta itu hilang maka apabila akan hilang lebih baik tidak dilakukan.

4. Asas pembangunan regional, hal ini dimaksudkan bahwa kebermanfaatn harta wakaf harus dapat dirasakan oleh warga setempat dimana harta itu di kembangkan. 

5. Asas keseimbangan, yaitu hasil dari pengembangan harta wakaf dapat dirasakan pula oleh Nadzir dan maukuf alaih. 

6. Asas kejelasan kontrak, apabila pengembangan ini dikerjasamakan dengan pihak ke III maka kontrak harus dibuat kapan dimulai dan kapan berakhir hingga berapa pembagian masing-masing pemegang kontrak. 

6. Asas monitoring, yaitu penting adanya bagi Nadzir untuk melakukan evaluasi baik internal maupun eksternal agar lembaga Nadzir dapat dipercaya oleh Ummat. 

Komitmen Nadzir dalam mengembangkan harta wakaf menjadi peting, krena Nadzir dapat melakukan apapun sebagaimana tugas dan fungsi dalam mengembangkan harta wakaf. 

Pentingnya Kolaborasi. 

Model ABCGM yang digagas melalui pendekatan PentaHelix menjadi konsekuensi logis dalam mengembangkan dan memberdayakan harta wakaf di zaman modern ini. ABCGM terdiri dari Akademik, Bisnis, Comunity, Goverment dan Media mempunyai peran yang signifikan dalam mengembangkan harta wakaf. 

Akademik, bagaimana harta wakaf itu dikonsep dan diteliti sekaligus agar harta tersebut dapat dimaksimalkan pengelolaannya. 

Bisnis, harta wakaf harus bernilai keuntungan tidak semata-mata sosial karena kebermanfaatn tidak lain peningkatan keuntungan. 

Comunity, harta wakaf berpeluang dikembangkan dalam banyak program, baik melalui reksadana, deposito, Sukuk dan lainnya. 

Goverment, kolaborasi pemerintah sangat diperkirakan, karena prinsipnya mberikan banyak manfaat maka pemerintah dengan programnya dapt po ula bersama sama melakukan pengembangan melalui pendekatan kebijakan. 

Media, penting baginya bahwa harta wakaf diinformasikan pada seluruh stakeholder, makuf alaih menjadi sasaran hingga kontrol masyarakat dapat dilakukan melalui media. 

Kolaborasi Nadzir dengan pihak-pihak sangat diperlukan dalam menjaga, mengembangkan dan memberdayakan harta wakaf. Semoga. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun