Nadzir wakaf adalah tugas yang diberikan kepada perseorangan, organisasi atau pun badan hukum, mereka berhak merencanakan dan mengembangkan harta wakaf yang di titipkannya.Â
Nadzir wakaf adalah penentu bagaimana harta wakaf itu dapat berfungsi dengan baik, karena wakaf itu prinsipnya adalah adanya kebermanfaatn dari harta yang ditahan untuk keberlangsungan Ummat manusia.Â
Karena tugasnya yang baik, lantas nadzir harus memiliki kecakapan dan pengetahuan yang cukup dalam mengelola harta wakaf, kecakepan itu dalam istilah modern disebut sebagai profesionalisme nadzir. Lantas bagaimana nadzir yang profesional? Mari kita uraikan dalam tulisan singkat ini.Â
Apa itu Nadzir.Â
Musyfikah Ilyas menyampaikan bahwa nadzir mempunyai arti penjaga, manajer, Administrator, kepala atau direktur, atau juga mutawali- pengurus yang diberi kuasa dan berkomitmen dalam mengurusi harta wakaf.Â
Tugasnya sangat Mulia dan mempunyai konsekuensi hukum baik hukum syariat atau hukum positif, apabila tidak di jalankan peran itu maka akan ada tuntutan yang dla jal ini sosial moral.Â
Seorang nadzir yang profesional tentu harus melakukan pendekatan pengelolaan layaknya manajemen modern. Konsep manajemen POAC menjadi subtansi bagaimana harta itu dapat dikembangkan dan dimanfaatkan.Â
Pendekatan P-plening, nadzir harus mempunyai perencanaan apa dan bagaimana harta wakaf akan di kembangkan, proposal dalam bentuk bisnis plan patut dirimu akan, sehingga harta wakaf akan menjadi berdaya apabila dilakukan perencana.Â
Pendekatan O-organisasi, nadir punya kesadaran kolektif dan diharuskan membuat lembaga pengelolaan harta wakaf yang dirinya sebagai manajer, direktur atau presiden direktur. Ukurannya adalah lembaga Pengelola wakaf terkontrol dan mempunyai koneksi terhadap pengelolaan lainnya.Â
Pendekatan A-actuating, semua rumusan dalam proposal dapat dieksekusi dengan baik dalam ukuran dan kewajaran yang menjungjung tinggi nilai syariat dan hukum yang berjalan.Â