Tunjangan Jabatan Struktural berdasarkan Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, yaitu Eselon I-a besar tunjangan Rp. 5.500.000 seperti Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal dan Kepala Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial dan Penyuluhan Sosial.
Eselon I-b besar tunjangan Rp. 4.375.000 yaitu Staf Ahli Menteri. Eselon II-a dengan besar tunjangan Rp. 3.250.000 yaitu Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris, Direktur. Eselon II-b besar tunjangan Rp. 2.025.000 yaitu Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Eselon III-a besar tunjangan Rp. 1.260.000 yaitu Kepala Bagian, Kepala Bidang. Eselon III-b besar tunjangan Rp. 960.000 yaitu Kepala UPT Balai Rehabilitasi Sosial. Eselon IV-a dengan besar tunjangan Rp. 540.000 yaitu Kepala Sub Bagian dan Kasi di Pusat. Eselon IV-b dengan besar tunjangan Rp. 490.000 yaitu Kepala Sub Bagian dan Kasi di Unit Pelaksana Teknis (UPT). Eselon V-a dengan besar tunjangan Rp. 360.000 yaitu Kepala Satuan Kerja Eselon V.
Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial. Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Ahli yaitu Pekerja Sosial Madya dengan tunjangan Rp. 660.000. Pekerja Sosial Muda dengan tunjangan Rp. 440.000. Pekerja Sosial Pertama Rp. 253.000.
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Penyelia dengan tunjangan Rp. 385.000. Pekerja Sosial Pelaksana Lanjutan dengan tunjangan Rp. 220.000. Pekerja Sosial Pelaksana dengan tunjangan Rp. 197.000. Pekerja Sosial Pelaksana Pemula dengan tunjangan Rp. 183.000.
Tunjangan Kinerja dengan dasar hukum Peraturan Presiden No. 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial dengan besaran tunjangan kinerja 70%.
Rekomendasi
Tersedianya dokumen Naskah Akademik untuk melaksanakan direktif Presiden terkait restrukturisasi Eselon 3 dan 4 menjadi fungsional sehingga "Urgensi Naskah Akademik Peta Jabatan kebutuhan Fungsional berdasarkan kompetensi dan beban kerja di Pusat dan di Daerah sebagai Pembina Teknis Daerah" menjadi keniscayaan sesuai peran, tugas dan fungsi urusan tata usaha dan rumah tangga setiap Unit Satuan Kerja yang menangani urusan kepegawaian.Â
Keberhasilan Pembangunan Nasional tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan di bidang ekonomi seperti selama ini diasumsikan. Melainkan sangat tergantung oleh keberhasilan dalam berbagai sektor pembangunan secara intergrasi. Pembangunan sosial termasuk di dalamnya pembangunan kesejahteraan sosial, merupakan faktor yang sangat signifikan dalam menentukan keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan ekonomi.
Beban kerja Kementerian Sosial yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yaitu penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan penanganan fakir miskin pada masa pandemi Covid-19 menjadi bertambah berat dengan bertambahnya jumlah masyarakat miskin dan rentan yang terkena dampak berlakunya Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena adanya pembatasan pergerakan manusia dan barang.
Perlindungan sosial berupa bantuan sosial baik non tunai maupun tunai kepada masyarakat miskin dan rentan dengan basis data terpadu yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi dasar penyaluran bantuan sosial juga menjadi dasar bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).
Bantuan sosial yang termasuk bentuk perlindungan sosial pada Pasal 19 UU No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan amanah Peraturan Presiden No. 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 untuk penanggulangan kemiskinan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin dan rentan. (PBKAS)