Mohon tunggu...
Prabu Bathara Kresno
Prabu Bathara Kresno Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Konsultasi dan Bantuan Hukum

Dalam Asa, Rasa, Cipta, Karsa dan Karya Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Beban Kerja dan Penghasilan ASN Kementerian Sosial

1 Februari 2021   19:15 Diperbarui: 1 Februari 2021   19:25 2277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis Analis Kebijakan bernama Syauqi yang mana pada saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya pada Biro Perencanaan, Kementerian Sosial RI. Keaktifan Syauqi terus dikembangkan melalui media analisis kebijakan baik program-program ataupun kebijakan lainnya yang berada di Kementerian Sosial RI

Kebutuhan Naskah Akademik Peta Jabatan Penyetaraan Pejabat Struktural Eselon-3 dan Eselon-4 menjadi Pejabat Fungsional sesuai kompetensi dan beban kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selain dibutuhkan di Pusat tetapi juga di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Teknik analis dalam hal ini Peraturan Menteri Sosial No. 13 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Intensitas dan Beban Kerja Urusan Pemerintahan Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, bahwa pemetaan intensitas dan beban kerja berdasarkan nilai variabel dengan kriteria variabel umum dan teknis.

Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pasal 18 disebutkan bahwa pejabat dalam jabatan administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Rincian penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Sosial berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji pokok berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) dari mulai golongan paling rendah yaitu Golongan I-a dengan gaji pokok Rp. 1.560.800 dengan masa kerja nol tahun sampai dengan Golongan IV-e dengan Masa Kerja Golongan (MKG) selama 32 tahun dengan gaji pokok Rp. 5.901.200.

Tunjangan tambahan dengan komponen tunjangan istri/suami yaitu 5% dari gaji pokok. Tunjangan anak 2% dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak. Tunjangan pangan/beras 7.242/Kg per Pegawai Negeri Sipil (PNS) 10 Kg berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang. Tunjangan umum Rp. 175.000-Rp. 190.000 non struktural berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Uang makan Gol I & II = 35.000/hari (Tanpa Pot. Pajak), Gol III = 37.000/hari (Pot. Pajak 5%), Gol IV = 41.000/hari (Pot. Pajak 15%) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021.

Tunjangan Jabatan Struktural berdasarkan Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, yaitu Eselon I-a besar tunjangan Rp. 5.500.000 seperti Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal dan Kepala Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial dan Penyuluhan Sosial.

Eselon I-b besar tunjangan Rp. 4.375.000 yaitu Staf Ahli Menteri. Eselon II-a dengan besar tunjangan Rp. 3.250.000 yaitu Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris, Direktur. Eselon II-b besar tunjangan Rp. 2.025.000 yaitu Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Eselon III-a besar tunjangan Rp. 1.260.000 yaitu Kepala Bagian, Kepala Bidang. Eselon III-b besar tunjangan Rp. 960.000 yaitu Kepala UPT Balai Rehabilitasi Sosial. Eselon IV-a dengan besar tunjangan Rp. 540.000 yaitu Kepala Sub Bagian dan Kasi di Pusat. Eselon IV-b dengan besar tunjangan Rp. 490.000 yaitu Kepala Sub Bagian dan Kasi di Unit Pelaksana Teknis (UPT). Eselon V-a dengan besar tunjangan Rp. 360.000 yaitu Kepala Satuan Kerja Eselon V.

Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial. Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Ahli yaitu Pekerja Sosial Madya dengan tunjangan Rp. 660.000. Pekerja Sosial Muda dengan tunjangan Rp. 440.000. Pekerja Sosial Pertama Rp. 253.000.

Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Penyelia dengan tunjangan Rp. 385.000. Pekerja Sosial Pelaksana Lanjutan dengan tunjangan Rp. 220.000. Pekerja Sosial Pelaksana dengan tunjangan Rp. 197.000. Pekerja Sosial Pelaksana Pemula dengan tunjangan Rp. 183.000.

Tunjangan Kinerja dengan dasar hukum Peraturan Presiden No. 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Sosial dengan besaran tunjangan kinerja 70%.

Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistim Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun