Mohon tunggu...
Prabu Bathara Kresno
Prabu Bathara Kresno Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Sosial Ahli Pertama

Dalam Asa, Rasa, Cipta, Karsa dan Karya Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Beban Kerja dan Penghasilan ASN Kementerian Sosial

1 Februari 2021   19:15 Diperbarui: 1 Februari 2021   19:25 2277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis Analis Kebijakan bernama Syauqi yang mana pada saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya pada Biro Perencanaan, Kementerian Sosial RI. Keaktifan Syauqi terus dikembangkan melalui media analisis kebijakan baik program-program ataupun kebijakan lainnya yang berada di Kementerian Sosial RI

6 orang

Sumber : Keputusan Menteri Sosial RI No. Orpeg.14B-XII-05/01 dan No. Orpeg.14B-XII-0503

Inpassing Jabatan Fungsional

Penyuluh Sosial Ahli Madya pada Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah II

1 orang

Penyuluh Sosial Ahli Madya pada Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial

1 orang

Sumber : Keputusan Menteri Sosial RI No. Orpeg.14B-XII-PN-01/71 dan No. Orpeg.14B-XII-PN-01/86

Rincian penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Sosial berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji pokok berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) dari mulai golongan paling rendah yaitu Golongan I-a dengan gaji pokok Rp. 1.560.800 dengan masa kerja nol tahun sampai dengan Golongan IV-e dengan Masa Kerja Golongan (MKG) selama 32 tahun dengan gaji pokok Rp. 5.901.200.

Tunjangan tambahan dengan komponen tunjangan istri/suami yaitu 5% dari gaji pokok. Tunjangan anak 2% dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak. Tunjangan pangan/beras 7.242/Kg per Pegawai Negeri Sipil (PNS) 10 Kg berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang. Tunjangan umum Rp. 175.000-Rp. 190.000 non struktural berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Uang makan Gol I & II = 35.000/hari (Tanpa Pot. Pajak), Gol III = 37.000/hari (Pot. Pajak 5%), Gol IV = 41.000/hari (Pot. Pajak 15%) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-119/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun