6 orang
Sumber : Keputusan Menteri Sosial RI No. Orpeg.14B-XII-05/01 dan No. Orpeg.14B-XII-0503
Inpassing Jabatan Fungsional
Penyuluh Sosial Ahli Madya pada Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah II
1 orang
Penyuluh Sosial Ahli Madya pada Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial
1 orang
Sumber : Keputusan Menteri Sosial RI No. Orpeg.14B-XII-PN-01/71 dan No. Orpeg.14B-XII-PN-01/86
Rincian penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Sosial berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji pokok berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) dari mulai golongan paling rendah yaitu Golongan I-a dengan gaji pokok Rp. 1.560.800 dengan masa kerja nol tahun sampai dengan Golongan IV-e dengan Masa Kerja Golongan (MKG) selama 32 tahun dengan gaji pokok Rp. 5.901.200.
Tunjangan tambahan dengan komponen tunjangan istri/suami yaitu 5% dari gaji pokok. Tunjangan anak 2% dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak. Tunjangan pangan/beras 7.242/Kg per Pegawai Negeri Sipil (PNS) 10 Kg berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang. Tunjangan umum Rp. 175.000-Rp. 190.000 non struktural berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Uang makan Gol I & II = 35.000/hari (Tanpa Pot. Pajak), Gol III = 37.000/hari (Pot. Pajak 5%), Gol IV = 41.000/hari (Pot. Pajak 15%) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-119/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021.