Mohon tunggu...
Prabu Bathara Kresno
Prabu Bathara Kresno Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Konsultasi dan Bantuan Hukum

Dalam Asa, Rasa, Cipta, Karsa dan Karya Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Beban Kerja dan Penghasilan ASN Kementerian Sosial

1 Februari 2021   19:15 Diperbarui: 1 Februari 2021   19:25 2277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis Analis Kebijakan bernama Syauqi yang mana pada saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya pada Biro Perencanaan, Kementerian Sosial RI. Keaktifan Syauqi terus dikembangkan melalui media analisis kebijakan baik program-program ataupun kebijakan lainnya yang berada di Kementerian Sosial RI

Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian, bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan. Setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara yaitu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bukanlah permasalahan yang mudah dalam perubahan dan pertambahan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST) di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota serta terintegrasinya perlindungan sosial dengan program-program bantuan di Kementerian/Lembaga/Daerah.

Semakin meningkatnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkena Covid juga dialami ASN di Kementerian Sosial bahkan menyebabkan korban jiwa dalam upaya pelayanan publik untuk menjamin hak-hak warga negara miskin dan rentan yang diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan.

Keberhasilan Pembangunan Nasional tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan di bidang ekonomi seperti selama ini diasumsikan. Melainkan sangat tergantung oleh keberhasilan dalam berbagai sektor pembangunan secara intergrasi. Pembangunan sosial termasuk di dalamnya pembangunan kesejahteraan sosial, merupakan faktor yang sangat signifikan dalam menentukan keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan ekonomi.

Beban kerja Kementerian Sosial yang di amanatkan dalam peraturan perundang-undangan yaitu penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan penanganan fakir miskin pada masa pandemi Covid-19 menjadi bertambah berat dengan bertambahnya jumlah masyarakat miskin dan rentan yang terkena dampak berlakunya Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena adanya pembatasan pergerakan manusia dan barang.

Perlindungan sosial berupa bantuan sosial baik non tunai maupun tunai kepada masyarakat miskin dan rentan dengan basis data terpadu yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi dasar penyaluran bantuan sosial juga menjadi dasar bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).

Tanggung jawab dan beban kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan ini belum diapresiasi dengan belum bertambahnya tunjangan kinerja dari 70% menjadi 80% bagi ASN di Kementerian Sosial. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Sosial.

Tanggung jawab dan beban kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan ini belum diapresiasi dengan bertambahnya tunjangan kinerja dari 70% menjadi 80% bagi ASN di Kementerian Sosial. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Sosial, dari mulai ASN terendah great-1 dengan tunjangan kinerja Rp. 1.968.000 sampai dengan great-17 Eselon-I Kementerian Sosial dengan tunjangan kinerja Rp. 29.085.000.

Eselon-I Kementerian Keuangan yaitu Direktur Jenderal Pajak yang sudah remunerasi great-27 dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2015 dengan golongan terendah Golongan I-a Rp. 1.486.500/bulan dan golongan tertinggi yaitu Golongan IV-e Rp. 5.620.300/bulan. Peraturan Presiden No. 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak, Jabatan Pelaksana Rp. 5.361.800/bulan dengan tunjangan jabatan Pejabat Struktural Eselon-I Rp. 117.375.000/bulan sehingga total penghasilan Eselon-I Dirjen Pajak Kemenkeu Rp. 122.995.300/bulan.

Pemerintah Daerah DKI Jakarta, ASND berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2015 Golongan terendah yaitu Golongan I-a denga gaji pokok Rp. 1.486.500/bulan dan golongan tertinggi yaitu Golongan IV-e dengan gaji pokok Rp. 5.620.300/bulan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 193 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi DKI Jakarta, tunjangan Grade terendah yaitu Grade-2 yaitu Rp. 4.860.000/bulan dan Grade tertinggi yaitu Grade 17-c Rp. 127.710.000/bulan sehingga total penghasilan Pejabat Eselon I-a di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Rp. 133.332.300/bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun