“Jangan marahlah pak, anak saya sudah pindah 2 bulan lalu, saya sudah melaporkan ke ketua kelompok” sambil mengambil lipatan-lipatan kertas dari lemari pakaian yang ada di ruang tamu rumahnya. Memang Ibu Mesnami punya rumah yang sangat tidak layak huni, dengan kondisi yang parah sampai lemari pakaian pun yang reyot ia taruh di ruang tamu karena memang tidak ada tempat lagi.
“hmmmmm…. Saya sudah naik pitam nih bu. Trus kalau pindah sekolah, surat keterangannya mana???????” suara salim serak seperti dalang wayang dengan karakter antagonis.
“Ini puaaaaaaaaaaak…….” Ibu Mesnami ikutan ngotot sambil menyerahkan surat keterangan yang sudah dilipat selama 2 bulan.
“Tidaaaaaaaaak….. itu surat kok masih disini buuuuu…….” Salim tetap dengan suara serak, sambil menujuk surat keterangan itu.
“Iyaaaaa paaaak, surat keterangan sekolahnya ada di saya pak, saya simpan biar nggak hilaaaaaang…” sahut Ibu Mesnami dengan suara yang juga ikutan serak.
“Alamaaaaak, surat itu harusnya diserahkan ke saya biar saya buatkan form pemutakhiran lalu saya serahkan ke kantor kabupaten biar data anak ibu dipindah sekolahnya…. Haduuuuh prosedurnya seperti itu bu di PKH” Salim sekarang suaranya semain serak dan memalingkan pandangannya ke hijaunya rerumputan.
“Maaaf paaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaak, saya tidak tahu porsidurnyaaa paaaak” teriak Ibu Mesnami.
“Prosedur bu, proseduuuuuur….” jawab Salim sambil mengambil surat keterangan itu dan mengemasi barang-barangnya.
“Bapak mau kemana paaaaak?” tanya Ibu Mesnami.
“Cari prosedur bu….” Jawab Salim dengan muka masam.
Tapi setelah itu Salim akhirnya tersenyum karena sekarang tahu kenapa Ibu Mesnami kena sanksi dan anaknya dinyatakan tidak sekolah oleh Pihak Sekolah MI Burhan 13. Ibu Mesnami tidak memberi tahu kepadanya kalau anaknya sudah pindah sekolah, makanya di sekolah yang lama anak itu disanksi.