Mohon tunggu...
Nuri Prabowo 222121193
Nuri Prabowo 222121193 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Masyaallah Tabarakallah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Efektivitas Penerapan E-Litigasi Terhadap Proses Penyelesaian Perkara Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Sukoharjo Tahun 2021)

3 Juni 2024   13:52 Diperbarui: 3 Juni 2024   19:31 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Nuri Prabowo
Kelas : HKI 4E/222121193
TUGAS MEREVIEW SKRIPSI

EFEKTIVITAS PENERAPAN E-LITIGASI TERHADAP PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Sukoharjo Tahun 2021) Oleh: MUDZAKKIR REIZZA ALAMSYAH


I. Pendahuluan


Tema didalam skripsi ini Teknologi modern digunakan oleh hampir semua organisasi pemerintah yang menyediakan layanan publik untuk memaksimalkan layanan yang luar biasa. Mahkamah Agung Republik Indonesia selalu terus berusaha untuk konsisten memberikan sesuatu yang gampang di layanan berbasis teknologi & terus memberikan loncatan besar didalam memberikan pelayanan yang cepat dan terjangkau yang mencari keadilan , dan memanfaatkan perkembangan teknologi pada masa ini. 

Dengan tawaran pelayanan elektronik melewati  e-Court, dari Mahkamah Agung dengan seperti demikian mengupgrade jenisnya pelayanan baru kepada yang sedang mencari keadilan . Yang mencari keadilan bisa memakai aplikasi layanan elektronik dengan meliputi daftar, payment/pembayaran, panggilan, & dipersidangan melewati e-Court.


II. Alasan memilih skripsi ini


              Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi pihak-pihak terkait, seperti hakim, panitera, dan pihak berperkara, dalam memahami efektivitas penerapan e-litigasi terhadap proses penyelesaian perkara perceraian. Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga bagi Pengadilan Agama Sukoharjo dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan e-litigasi di masa depan.


PEMBAHASAN

E-litigasi adalah persidangan yang dilakukan secara elektronik. Hal ini berarti bahwa para pihak dalam perkara tidak perlu hadir secara fisik di pengadilan, melainkan dapat beracara melalui platform elektronik yang disediakan oleh Mahkamah Agung.
E-litigasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara Perdata di Pengadilan Secara Elektronik. Perma ini bertujuan untuk mempercepat, mempermudah, dan biaya murah dalam penyelesaian perkara.
Manfaat e-litigasi:


 * Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelesaian perkara
 * Mengurangi biaya perkara bagi para pihak
 * Mempermudah akses bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan
 * Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan
Proses e-litigasi:
 * Pendaftaran perkara secara elektronik melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara)
 * Pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik
 * Pemanggilan para pihak secara elektronik
 * Persidangan secara elektronik melalui video conference
 * Penyampaian dokumen secara elektronik
 * Penyampaian putusan secara elektronik
E-litigasi masih dalam tahap pengembangan dan belum diterapkan secara menyeluruh di semua pengadilan di Indonesia. Namun, e-litigasi diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia.

Dalam    menganalisis    faktor-faktor    yang    berpengaruh    terhadap pelaksanaan  e-Litigasi  di Pengadilan  Agama  Kabupaten  Sukoharjo,  sesuai dengan data yang dipaparkan peneliti, maka diperoleh hasil Analisa sebagai
berikut:


1.   Legislasi


Berdasarkan hasil wawancara Peneliti, mengenai bentuk legislasi atau pembuatan hukum baru, pada saat Covid- 19 mewabah di Indonesia, Pengadilan Agama Sukoharjo menerapkan persidangan secara e-Litigasi. Dengan adanya penerapan yang dilakukan oleh Pengadilan
Pengadilan Agama Sukoharjo dalam upaya meningkatkan pelayanannya atau Implementasi e-Litigasi di Pengadilan Agama Sukoharjo kepada masyarakat untuk lebih efisien, lebih mudah diakses, atau lebih praktis. Melalui situs web resmi Pengadilan Agama Sukoharjo dengan mengunduh aplikasi e-Court. Pihak pengadilan harus bertanggung harus memberikan bantuan dan pendampingan atau  memfasilitasi".


Paragraf 2: 2. Penegakan


berdasarkan data resmi Pengadilan Agama Sukoharjo menurut keterangan juru bicara Pengadilan Agama Sukoharjo. dalam hal putusan perkara, tidak ada perbedaan antara persidangan manual dan e-Litigasi atau proses persidangan e-Litigasi lebih singkat dan tidak memerlukan kehadiran fisik di Pengadilan mempercepat proses persidangan menghemat waktu dan biaya. e-Court merupakan platform untuk mendaftar perkara secara elektronik, sedangkan e-Litigasi merupakan sistem untuk melakukan persidangan secara elektronik.


Paragraf 3: 3. Peradilan


 (seperti yang disebutkan pada poin sebelumnya). implementasi sistem e-Litigasi atau pemberlakuan sistem e-Litigasi. Meningkatkan efisiensi persidangan mempercepat proses penyelesaian perkara. Mengenai komitmen Pengadilan Agama Sukoharjo dalam menegakkan hukum, tidak membedakan perlakuan antara persidangan manual dan elektronik dalam hal penerapan hukum selalu berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menggunakan teknologi informasi yang aman dan terpercaya melakukan pelatihan kepada para hakim dan petugas pengadilan terkait dengan sistem e-Litigasi. keterbatasan akses internet di beberapa wilayah kurangnya literasi masyarakat tentang teknologi informasi.


Paragraf 4: Substansi


 Dampak Penerapan e-Litigasi terhadap Masyarakat Manfaat e-Litigasi bagi Pengadilan Agama Sukoharjo. Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja aparatur pengadilan mengurangi biaya operasional pengadilan.

Berdasarkan hasil wawancara Peneliti, layanan administrasi yang dilakukan secara elektronik memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan, khususnya pihak yang berperkara. Melalui sistem e-Litigasi, dapat menjawab sebuah persoalan seseorang yang berperkara mengenai adanya keterlambatan, jangkauan, dan integritas. 

Penggunakan teknologi secara elektronik dapat mengurangiwaktu penangananterhadap intensitas para pihak yang datang ke Pengadilan, dan memberitahukan masyakarat dari adanya informasi yang sudah disediakan oleh Pengadilan. Dalam melaksanakan e-Litigasi, harus atas kesepakatan bersama bahwa persidangan perkara dilakukan secara elektronik. Yang kemudian mengharuskan pihak Pengadilan menyusun Court Calender sebagaimana menu yang tersedia diaplikasi SIPP danterintegrasike dalam e-Court.

Struktur

Berdasarkan hasil wawancara peneliti, mengenai struktur hukum, aparat penegak hukum yang ada di Pengadilan Agama Sukoharjo yang bertugas dalampelayanan e-Litigasi sudahmemahami dan menyelaraskan antara persidangan secara langsung di Pengadilan dan secara e-Litigasi.

Kultur Hukum

Berdasarkan hasil wawancara peneliti.

KESIMPULAN

Hukum acara elektronik dalam pembaruan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tidak hanya mencakuppendaftaran e-filing, pembayaran e-payment, dan e-summons, tetapi juga prosedur persidangan yang dikenal dengan e-litigasi bahkan pada tahap upaya hukum. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, peradilan elektronik merupakan bagian dari perwujudan asas hukum yang sederhana, cepat, dan terjangkau. 

Untuk mencapai kesatuan administratif di Mahkamah Agung Republik Indonesia, berbagai sistem yang sebelumnya ada di 4 lembagaperadilandihilangkan. 5 Hal ini untuk menghindari perceraian yang dilakukan sewenang-wenang, seperti yang disebutkan dalam pasal 208 KUHPerdata bahwa Perceraian perkawinan sekali-kali tidak dapatterjadi hanya dengan persetujuan bersama.
Perceraian yang dilakukan di Pengadilan juga harus dilakukan didasarkan atas alasan-alasan tertentu yang telah dijelaskan dalam KHI dan Undang-Undang Perkawinan. Sehubung dengan haltersebut, maka para pihak yang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan harus memiliki dasar hukum atau alasan yang dibenarkan oleh hukum. 

Gugatan yang tidak didasari oleh dasar hukum sudah pasti akan ditolak oleh pengadilan, karena dasar hukum inilah yang akan menjadi pertimbangan hakim dalam membuat keputusan. Sesuai judul penelitian penulis yang berfokus pada e-Litigasi, maka penulis memilih Pengadilan Agama Sukoharjo sebagai tempat penelitian. Sesuai dengan studi kasus Penulis kali ini yakni di Pengadilan Agama Sukoharjo, pendaftaran perkara pada tahun 2021 secara keseluruhan berjumlah 1895 perkara.
PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM

JURUSAN HUKUM ISLAM
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
RADEN MAS SAID SURAKARTA
#uinsurakarta2024
#prodihki
#muhammadjulijanto

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun